Aturan Baru PKT tentang Keluar Negeri Berlaku, Laporan: Catatan Pembatasan Perjalanan Melonjak 2.100 Kali Lipat

Aturan baru Partai Komunis Tiongkok (PKT) mengenai pengelolaan keluar-masuk wilayah resmi berlaku pada Selasa (15 September), yang semakin memperketat pengawasan terhadap warga negara yang hendak meninggalkan Tiongkok. Berdasarkan statistik organisasi hak asasi manusia, catatan dalam putusan pengadilan PKT yang menyebutkan “pembatasan keluar negeri” meningkat dari 89 kasus pada 2016 menjadi 188.760 kasus pada 2025, melonjak lebih dari 2.100 kali lipat.

EtIndonesia.com 《Peraturan Dewan Negara tentang Pengelolaan Keluar-Masuk Wilayah》 yang diumumkan PKT resmi diberlakukan pada 15 September. Aturan baru tersebut menyatakan bahwa warga negara Tiongkok yang diduga melakukan keluar atau masuk wilayah secara ilegal, atau melakukan kegiatan di luar negeri yang dianggap “membahayakan kepentingan keamanan nasional”, dapat dikenai pembatasan keluar negeri selama 6 bulan hingga 3 tahun. 

Selain itu, mereka yang terkait dengan pengendalian ekspor dan keamanan teknologi juga dapat dilarang meninggalkan Tiongkok oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut data yang diberikan organisasi hak asasi manusia Safeguard Defenders kepada BBC, dalam basis data putusan pengadilan yang dipublikasikan Mahkamah Agung PKT, jumlah catatan yang menyebutkan “pembatasan keluar negeri” meningkat dari 89 kasus pada 2016 menjadi 188.760 kasus pada 2025, atau melonjak lebih dari 2.100 kali lipat.

Proporsi putusan perkara perdata yang melibatkan pembatasan semacam itu juga meningkat dari 0,23% pada 2019 menjadi 7,3% pada 2025. Karena PKT secara konsisten menutupi berbagai informasi, jumlah sebenarnya kemungkinan lebih tinggi.

Safeguard Defenders juga menunjukkan bahwa sebagian warga Tiongkok yang dikenai pembatasan keluar negeri mungkin baru mengetahui bahwa mereka dilarang meninggalkan negara tersebut ketika hendak berangkat.

Pada saat yang sama, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jepang dikategorikan oleh pihak berwenang sebagai negara sensitif. Warga Tiongkok yang hendak bepergian ke luar negeri dapat menghadapi upaya untuk membujuk mereka agar membatalkan perjalanan atau bahkan dikenai pembatasan.

Selain itu, pihak Taiwan menaruh perhatian pada persoalan bahwa sistem hukum PKT selama ini mengharuskan warga Taiwan menggunakan Taiwan Compatriot Permit (Kartu Tanda Penduduk Taiwan/“Taiwan compatriot card”) untuk memasuki Tiongkok. Taiwan juga mempertanyakan apakah pemegang dokumen tersebut akan turut terkena dampak aturan baru.

Laporan gabungan: Li Mei dan Liu Fang, NTD Television

INSPIRASI ERABARU

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

Mid Autumn dalam Syair: Bagaimana Para Penyair Timur dan Barat Menemukan Inspirasi dari Pergantian Musim

Dari Danau Dongting yang diterangi cahaya bulan dalam puisi Li Bai hingga angin barat yang liar dalam karya Shelley, para penyair selama berabad-abad di...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine