EtIndonesia.com Pada Selasa (22/9/2026), Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pidatonya di Majelis Umum PBB mengecam keras Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai “lembaga yang sudah lepas kendali” dan “sekelompok orang jahat”, serta mendesak negara-negara anggota untuk keluar dari lembaga tersebut.
Dalam pidatonya, Trump secara langsung mengatakan bahwa lembaga tersebut telah “lepas kendali”. Ia menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan pernah mengizinkan tentara AS atau siapa pun menjalani penyelidikan maupun “persidangan pertunjukan” (show trials) oleh pengadilan yang anti-Amerika dan tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat.
Trump secara terang-terangan menyebut lembaga tersebut sebagai “sekelompok orang jahat” dan menyerukan agar seluruh negara anggota ICC segera keluar dari “lembaga nakal” tersebut.
Sehari sebelum pernyataan keras Trump tersebut, dua orang yang mengetahui masalah tersebut mengatakan kepada media asing bahwa pemerintahan Trump telah siap menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional secara keseluruhan, dan akan segera mengumumkan langkah-langkah sanksi tersebut.
Reuters melaporkan pada 21 September bahwa pemerintahan Trump selama ini berupaya melemahkan operasi Pengadilan Kriminal Internasional. Para pejabat AS berharap pengadilan tersebut mencabut surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, serta menghentikan penyelidikan sebelumnya terhadap pasukan AS yang ditempatkan di Afghanistan.
Menurut sumber-sumber tersebut, langkah-langkah sanksi terhadap pengadilan itu telah siap, tetapi waktu pengumuman resminya masih belum diketahui.
The Wall Street Journal, mengutip pejabat pemerintah, mengatakan keputusan tersebut kemungkinan dapat diambil paling cepat pada pekan ini, bertepatan dengan berlangsungnya Majelis Umum PBB.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya juga bersumpah akan “membongkar Pengadilan Kriminal Internasional bata demi bata”, dan secara terang-terangan menyebut pengadilan tersebut sebagai “ancaman yang tidak dapat ditoleransi” terhadap kedaulatan Amerika Serikat.
Pada 21 Juli tahun ini, Rubio menulis di situs Departemen Luar Negeri AS:
“Pengadilan Kriminal Internasional dan sekutu-sekutunya berupaya membentuk pengadilan dunia permanen dengan yurisdiksi yang hampir tak terbatas, yang memiliki kewenangan untuk mengungguli pengadilan dan Konstitusi Amerika Serikat serta negara-negara berdaulat lainnya, dan memiliki kewenangan untuk menuntut serta menangkap warga negara Amerika. Rakyat Amerika tidak pernah menyetujui satu pun dari hal tersebut. Namun, rakyat Amerika justru menjadi sasaran.”
Rubio mengatakan bahwa di balik Pengadilan Kriminal Internasional terdapat jaringan kuat yang mendukung dan mengendalikannya. Menurutnya, jaringan tersebut terdiri dari organisasi non pemerintah sayap kiri, kaum globalis yang merasa paling benar, serta pemerintah negara-negara Dunia Ketiga, yang bersatu karena permusuhan mereka terhadap Amerika Serikat.
Rubio mengumumkan dimulainya gerakan untuk mengisolasi Pengadilan Kriminal Internasional dan menyerukan negara-negara lain agar keluar dari pengadilan tersebut. Sebelumnya, Washington telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan jaksa ICC, tetapi hingga kini belum menjatuhkan sanksi terhadap pengadilan itu sendiri.
Tahun lalu, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) bekerja sama dengan 42 media dari berbagai negara menerbitkan laporan investigasi yang mengungkap dugaan infiltrasi PKT ke dalam PBB, Interpol, dan berbagai organisasi internasional lainnya, sehingga organisasi-organisasi tersebut berubah menjadi “taman bermain Tiongkok” (China’s playground).


