Rusia meningkatkan penindasannya terhadap kelompok ini seiring dengan semakin eratnya hubungan Moskow dan Beijing dalam beberapa tahun terakhir.
EtIndonesia. WASHINGTON — Pada 24 Juli 2025, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengecam meningkatnya penindasan yang dilakukan otoritas Rusia terhadap Falun Gong, setelah seorang pengikut kelompok spiritual tersebut dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun oleh pengadilan di Moskow.
“Amerika Serikat mengutuk tindakan pemerintah Rusia yang menyasar dan menindas anggota kelompok minoritas agama, termasuk para praktisi Falun Gong,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri kepada The Epoch Times.
“Kami mendesak Rusia untuk menghormati hak setiap orang untuk menjalankan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Semua kelompok agama minoritas seharusnya dapat menikmati kebebasan beragama dan berkumpul tanpa gangguan,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, pengadilan Moskow menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Natalya Minenkova, 47 tahun, karena perannya dalam organisasi lokal Falun Gong. Organisasi tersebut telah dinyatakan sebagai kelompok “tidak diinginkan” di bawah undang-undang kontroversial tahun 2015, yang menurut para pengkritik memungkinkan penuntutan bermotif politik terhadap organisasi nirlaba internasional.
Awal pekan ini, otoritas Rusia di Siberia menggerebek rumah seorang praktisi Falun Gong lainnya dan menyita telepon serta laptop milik orang tersebut.
‘Persekutuan dengan Iblis’
Peningkatan penindasan terhadap kelompok ini—yang telah mengalami penganiayaan parah di Tiongkok sejak 1999—terjadi seiring Moskow dan Beijing mempererat hubungan dalam beberapa tahun terakhir.

Minenkova, seorang asisten manajer di perusahaan pemasok peralatan kedokteran gigi, telah ditahan sejak penangkapannya pada Mei 2024, beberapa minggu sebelum pemimpin rezim Tiongkok Xi Jinping mengunjungi Moskow.
Anggota Kongres AS Chris Smith yang menjabat sebagai wakil ketua Congressional–Executive Commission on China, mengatakan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin dan Xi telah “memasuki pernikahan demi kepentingan bersama.”
“Rusia bertindak atas perintah Partai Komunis Tiongkok, sebagaimana dibuktikan oleh penindasan terhadap seorang praktisi Falun Gong yang damai,” ujar Smith kepada The Epoch Times.
“Putin telah membuat kesepakatan dengan iblis, yang merugikan rakyat Rusia—dan terhadap seorang warga Rusia yang tak bersalah, Natalya Minenkova.”
Ia meyakini bahwa kelak, “Rusia akan mendapati persekutuan pragmatis ini sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan.”
Asif Mahmood, wakil ketua United States Commission on International Religious Freedom (USCIRF) mengatakan bahwa hukuman terhadap Minenkova dan para praktisi Falun Gong lainnya merupakan “contoh terbaru dari penindasan luas yang sepenuhnya tidak berdasar terhadap individu-individu yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan domestik atau luar negeri Rusia.”
Ia menyarankan agar Amerika Serikat kembali menetapkan Rusia sebagai “negara dengan perhatian khusus” (country of particular concern) dan menggunakan suaranya yang kuat untuk menyoroti penindasan terhadap kelompok agama di Rusia, termasuk para praktisi Falun Gong.
BACA JUGA : Rusia Penjarakan Praktisi Falun Gong Selama 4 Tahun di Tengah Menguatnya Hubungan dengan Beijing
BACA JUGA : Juru Bicara Falun Gong: Partai Komunis Tiongkok Menerapkan Terorisme Transnasional
Delapan Orang Jadi Sasaran
Minenkova merupakan satu dari delapan praktisi Falun Gong yang menjadi sasaran penuntutan di bawah undang-undang tahun 2015. Berdasarkan hukum tersebut, Rusia juga menyatakan tujuh organisasi yang terkait dengan Falun Gong sebagai “tidak diinginkan”. Lima dari organisasi itu berbasis di Amerika Serikat.

Selain Minenkova, Zhu Yun dari Tomsk, Siberia, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun pada 27 Juni karena keterlibatannya dengan salah satu dari tujuh organisasi yang menjadi sasaran, yakni World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong (WOIPFG) yang berbasis di AS—organisasi ini menyelidiki praktik pengambilan organ paksa di Tiongkok.
Pada November 2024, Oksana Shchetkina dari kota Pyatigorsk, Rusia selatan, dihukum penjara dua tahun karena keterkaitannya dengan organisasi nirlaba Friends of Falun Gong.
Tiga praktisi lain yang masih ditahan adalah Mikhail Antonenko dan Mikhail Sinitsyn dari Krasnodar—keduanya mendirikan Asosiasi Falun Dafa lokal mereka yang kemudian dibubarkan karena dikhawatirkan diproses hukum—dan Gennady Pavlovich Buslov dari Moskow.
Dua pria lainnya juga dihukum di Rusia karena mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Falun Gong. Ildar Maksinyaev, warga desa di Mordovia, dijatuhi hukuman kerja wajib selama 400 jam, dan Denis Shibankov dari kota timur laut Yaroslavl, dijatuhi hukuman 300 jam kerja wajib, yang kemudian dikurangi menjadi 80 jam oleh pengadilan banding.
Sekitar waktu yang sama dengan penangkapan Minenkova, polisi Moskow menggerebek beberapa rumah praktisi Falun Gong dan mempublikasikan penggerebekan itu di saluran Telegram resmi mereka. Dalam salah satu video, petugas terlihat menjatuhkan seorang pria muda ke tanah dan menindih punggungnya. Pria tersebut adalah saudara dari seorang praktisi Falun Gong.
‘PKT Takut Akan Hal Ini’
Dalam persidangan pada 23 Juli, Minenkova berbicara tentang bagaimana dirinya telah mendapatkan manfaat dari latihan Falun Gong selama satu dekade terakhir. Masalah perut, sakit tenggorokan, radang amandel kronis, serta hubungan buruknya dengan sang kakak perempuan—yang selama ini sering bertengkar—berangsur membaik.
Ia mengatakan bahwa ia berada di pengadilan bukan karena melakukan kejahatan apa pun, tetapi karena rezim Tiongkok memegang “tuas kendali” atas Rusia dan dapat, “melalui tangan aparat penegak hukum dan hakim,” menganiaya orang-orang tak bersalah jauh di luar perbatasan Tiongkok.
“Hari ini, saya duduk di kursi pesakitan, dan teman-teman saya sedang dalam penyelidikan di berbagai kota, karena kami menyuarakan kebenaran tentang penindasan terhadap Falun Gong. Dan PKT takut akan hal ini,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan akan prinsip moral universal: “Ada satu prinsip di alam semesta: Kebaikan akan dibalas dengan kebaikan, dan kejahatan akan dibalas dengan hukuman. Prinsip ini berlaku, terlepas dari apakah kita mempercayainya atau tidak.” (***)


