Jakarta, 7 Juli 2026 – Di tengah derasnya arus transformasi digital dan menjamurnya model bisnis baru di sektor keuangan, dua otoritas utama negeri ini memutuskan untuk memperkuat barisan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin, 6 Juli 2026, di Kantor KPPU, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Acara ini turut disaksikan oleh jajaran komisioner dari kedua lembaga, menandai tonggak baru kolaborasi lintas sektor dalam menjaga integritas industri jasa keuangan nasional【1†L7-L9】【1†L10-L15】.
Sinergi di Era Disrupsi Digital
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah fondasi bagi sektor jasa keuangan yang efisien dan inovatif. Ia menyoroti bahwa transformasi digital, meskipun membuka peluang besar, harus tetap berjalan seiring dengan prinsip persaingan yang adil dan perlindungan konsumen【1†L16-L21】.
“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujar Fanshurullah【1†L16-L21】.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama. Menurutnya, kolaborasi ini harus melahirkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum dan memperkuat daya saing nasional【2†L2-L5】.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” tegas Friderica【2†L2-L5】.
Ruang Lingkup Kerja Sama yang Strategis
Nota Kesepahaman ini menjadi payung hukum bagi berbagai program kerja sama konkret antara KPPU dan OJK. Ruang lingkupnya mencakup【2†L6-L10】:
- Pertukaran data dan informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
- Koordinasi kebijakan untuk memastikan regulasi yang sinkron.
- Koordinasi penegakan hukum guna menindak praktik anti-persaingan di sektor keuangan.
- Pengembangan kapasitas SDM melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.
Kerja sama ini diarahkan khusus untuk merespons perkembangan pesat di sektor layanan keuangan digital, teknologi finansial (fintech), aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru yang terus bermunculan【2†L8-L10】. Kedua lembaga meyakini bahwa ekosistem yang sehat, transparan, dan kompetitif akan memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan【2†L11-L13】.
Komitmen Jangka Panjang
Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari komitmen jangka panjang untuk memastikan sektor jasa keuangan Indonesia semakin berintegritas, inovatif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat【2†L14-L16】. Dengan sinergi yang lebih erat antara KPPU dan OJK, diharapkan industri keuangan Tanah Air dapat tumbuh sehat di tengah ketidakpastian global, sekaligus menjadi peredam guncangan bagi perekonomian nasional


