EtIndonesia.com Seorang mahasiswi asal Tiongkok lima tahun lalu menggunakan kartu kredit palsu untuk berbelanja di toko Apple di Amerika Serikat. Ia mengira telah berhasil lolos dari penyelidikan. Namun, baru-baru ini perempuan tersebut ditangkap polisi saat menjalani wawancara untuk mengajukan green card.
Pengacara Amerika Serikat Deng Hong mengungkapkan sebuah kasus yang dialami seorang perempuan Tiongkok bermarga Xiao (nama samaran), yang lima tahun lalu berkuliah di University of California. Saat liburan, ia sering bepergian dengan pacarnya menggunakan mobil dan mengunjungi berbagai kota di Amerika Serikat, sambil membeli ponsel dan komputer di toko-toko Apple.
Menurut Xiao, ia menyadari bahwa setiap kali pacarnya menginap di hotel, nama yang digunakan selalu berbeda, dan kartu kredit yang digunakan untuk membayar juga sering berganti.
Kemudian, pacarnya memberitahunya bahwa kartu kredit dan data pribadi tersebut dibeli melalui grup WeChat. Satu paket data tersebut berharga sekitar US$250.
Pacarnya juga membelikan Xiao beberapa set kartu identitas palsu dan kartu kredit palsu. Setelah beberapa kali digunakan tanpa diketahui pihak toko, keduanya perlahan mulai merasa bahwa mereka bisa lolos dari pemeriksaan.
Mereka mengira bahwa selama tidak menggunakan nama asli dan kartu kredit asli, polisi akan kesulitan menemukan mereka meskipun wajah mereka terekam kamera pengawas.
Namun, ketika keduanya membeli ponsel dan komputer dalam jumlah besar di sebuah toko Apple di Tennessee, kartu kredit mereka tiba-tiba tidak dapat digunakan. Merasa ada sesuatu yang tidak beres, keduanya segera meninggalkan lokasi.
Saat itu, mereka tidak ditangkap polisi dan setelah kejadian tersebut kehidupan mereka juga tampak berjalan seperti biasa.
Setelah lulus kuliah, pacarnya kembali ke Tiongkok. Sementara itu, Xiao tetap tinggal di Amerika Serikat, menikah dengan seorang warga negara AS dan mengajukan green card.
Namun, lima tahun kemudian, “utang lama” tersebut tiba-tiba kembali menghantuinya. Xiao ditangkap saat menjalani wawancara untuk pengajuan green card.
Pengacara Deng Hong mengatakan bahwa ketika otoritas imigrasi melakukan pemeriksaan latar belakang, mereka menemukan bahwa Xiao memiliki catatan sebagai orang yang dicari di Tennessee. Alasan penangkapannya ternyata berasal dari rekaman wajah dirinya dan pacarnya yang terekam kamera pengawas di toko Apple pada saat kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa nama dan identitas seseorang memang dapat dipalsukan, tetapi di era big data, rekaman kamera pengawas yang ditinggalkan di masa lalu dapat menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan kriminal di kemudian hari.
Namun, ia menegaskan bahwa polisi tentu tidak dapat menjadikan pengenalan wajah sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan seseorang bersalah.
Menurut Pengacara Deng Hong, dalam kasus Xiao, polisi memperoleh bukti lengkap melalui penyelidikan terhadap catatan transaksi kartu kredit, data hotel, catatan kendaraan, data ponsel, rekaman kamera pengawas dari toko-toko lain, serta keterangan dari pihak-pihak lain yang terlibat.
Setelah seluruh rangkaian bukti diverifikasi dan dipastikan, barulah polisi melakukan penangkapan terhadap Xiao.


