Ada Apa di Beijing? Drone Mendadak Dilarang Total, Langit Ibu Kota ‘Dikunci’!

EtIndoensia.com Pemerintah Beijing mengambil langkah besar dalam memperketat keamanan wilayah udara ibu kota Tiongkok. Mulai 15 November 2026, aturan baru yang sangat ketat akan diberlakukan terhadap pesawat udara tanpa awak atau drone. 

Tidak hanya penerbangannya yang dilarang, kepemilikan, penyimpanan, hingga membawa drone dan komponen utamanya masuk ke wilayah administratif Beijing juga akan terkena pembatasan.

Perubahan tersebut ditetapkan setelah Komite Tetap Kongres Rakyat Kota Beijing merevisi Peraturan Pengelolaan Pesawat Udara Tanpa Awak Beijing dalam sidangnya pada 11 September 2026. Peraturan hasil revisi kemudian diumumkan secara resmi dan dijadwalkan mulai berlaku pada 15 November 2026.

Langkah ini membuat pengawasan terhadap drone di Beijing jauh lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan peraturan baru, seluruh wilayah administratif Beijing ditetapkan sebagai wilayah udara yang dikendalikan untuk pesawat tanpa awak. Pada prinsipnya, kegiatan penerbangan drone dilarang di seluruh wilayah tersebut.

Namun, pembatasan tidak berhenti pada aktivitas penerbangan.

Peraturan secara tegas melarang individu maupun organisasi memiliki dan menyimpan drone beserta komponen-komponen intinya di wilayah administratif Beijing. Membawa atau mengangkut perangkat tersebut dari luar menuju Beijing juga dilarang.

Artinya, setelah aturan berlaku pada 15 November 2026, seseorang yang datang ke Beijing pada prinsipnya tidak diperbolehkan membawa drone ke wilayah ibu kota, meskipun perangkat itu tidak dimaksudkan untuk diterbangkan.

Ketentuan tersebut merupakan perubahan besar dibandingkan aturan sebelumnya yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026.

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah Beijing telah menetapkan seluruh wilayah kota sebagai ruang udara terkendali bagi drone. Pemilik diwajibkan melakukan registrasi nama asli dan verifikasi informasi, sedangkan penerbangan di luar ruangan membutuhkan persetujuan.

Aturan lama juga sudah membatasi penjualan, penyewaan, pengangkutan dan penyimpanan perangkat tersebut.

Namun, revisi September 2026 membawa kebijakan itu selangkah lebih jauh dengan menetapkan prinsip yang disebut sebagai “larangan penyimpanan di seluruh wilayah”.

Dengan kebijakan tersebut, baik individu maupun organisasi pada prinsipnya tidak diperbolehkan mendirikan gudang, tempat penyimpanan sementara, ataupun fasilitas lain untuk menyimpan drone dan komponen intinya di Beijing setelah peraturan baru berlaku.

Pemilik Drone Diberi Waktu hingga 14 November

Pemerintah Beijing menyadari bahwa masih terdapat drone yang telah dimiliki masyarakat dan berada di wilayah kota sebelum peraturan baru ditetapkan.

Karena itu, pemerintah menyediakan masa transisi agar perangkat-perangkat tersebut dapat ditangani secara legal sebelum 15 November 2026.

Drone yang sudah berada di Beijing harus dipindahkan keluar kota atau diserahkan melalui mekanisme resmi paling lambat sebelum aturan baru mulai berlaku.

Pemerintah menyediakan beberapa pilihan.

Pemilik dapat membawa sendiri perangkatnya keluar Beijing melalui jalur transportasi yang diperbolehkan. Selain itu, pemerintah membuka mekanisme pembelian kembali, pemusnahan dan daur ulang, serta pengiriman perangkat keluar Beijing melalui layanan yang telah ditentukan.

Program kompensasi bahkan disediakan bagi sebagian pemilik drone yang sebelumnya telah menyelesaikan proses verifikasi informasi dengan aparat keamanan.

Untuk program pembelian kembali, pemilik yang menyerahkan perangkat pada periode 12 September hingga 31 Oktober 2026 dapat memperoleh subsidi sebesar 30 persen dari nilai transaksi, dengan batas maksimum 3.000 yuan per unit.

Bagi mereka yang baru menyelesaikan proses tersebut antara 1 hingga 14 November 2026, subsidi turun menjadi 15 persen dari nilai transaksi dengan batas maksimum 1.500 yuan.

Sementara itu, bagi pemilik yang memilih menyerahkan drone untuk dimusnahkan atau didaur ulang, pemerintah juga menyediakan kompensasi dalam jumlah lebih kecil.

Pilihan lainnya adalah mengirim perangkat keluar Beijing menggunakan layanan pos yang ditunjuk. Dalam periode tertentu hingga 14 November, biaya pengiriman melalui layanan tersebut dapat dibebaskan.

Dengan demikian, pemerintah memberikan waktu sekitar dua bulan kepada masyarakat untuk menyesuaikan diri sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh.

Pelanggar Bisa Didenda dan Drone Disita

Setelah masa transisi berakhir, aparat keamanan Beijing memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Seseorang yang menerbangkan drone secara ilegal dapat diperintahkan menghentikan penerbangan. Perangkat yang digunakan dapat disita dan pelanggar dapat dikenai denda antara 1.000 hingga 10.000 yuan.

Untuk pelanggaran terkait kepemilikan, penyimpanan atau membawa drone dan komponen intinya masuk ke Beijing, perangkat dapat disita. Individu dapat dikenai denda antara 500 hingga 5.000 yuan, sedangkan organisasi dapat menghadapi denda antara 5.000 hingga 50.000 yuan.

Peraturan juga menyasar aktivitas penjualan.

Penjualan dan penyewaan drone maupun komponen intinya kepada individu atau organisasi yang berada di wilayah administratif Beijing dilarang. Platform perdagangan elektronik juga diwajibkan mengambil langkah untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.

Pelanggaran oleh pelaku perdagangan elektronik dapat berujung pada denda yang jauh lebih besar.

Tetap Ada Pengecualian Khusus

Meskipun terdengar seperti larangan menyeluruh, aturan tersebut tetap menyediakan mekanisme pengecualian untuk kebutuhan tertentu.

Drone masih dapat memperoleh perlakuan khusus apabila digunakan untuk kepentingan seperti penanggulangan terorisme, operasi penyelamatan dan penanganan bencana, kegiatan besar, pendidikan, penelitian ilmiah, pengembangan teknologi, produksi tertentu, serta kebutuhan pertanian dan kehutanan.

Namun, organisasi yang membutuhkan drone untuk tujuan tersebut tidak dapat mengoperasikannya secara bebas.

Mereka harus melewati proses penilaian keamanan yang melibatkan kepolisian Beijing dan lembaga terkait. Setelah mendapatkan persetujuan, organisasi tersebut juga diwajibkan menerapkan sistem pengamanan untuk pembelian, transportasi, penyimpanan dan penggunaan perangkat.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya menghilangkan penggunaan teknologi drone di Beijing, tetapi menempatkannya di bawah sistem pengawasan yang jauh lebih ketat.

Zona Larangan Terbang Baru Mulai 20 September

Pengetatan terhadap drone berlangsung bersamaan dengan penguatan pengamanan ruang udara Beijing secara lebih luas.

Menurut laporan yang muncul pada pertengahan September 2026, zona larangan terbang baru di Beijing dijadwalkan mulai berlaku pada 20 September 2026.

Kebijakan tersebut akan memperketat aktivitas penerbangan di sekitar ibu kota dan memberikan pengecualian untuk penerbangan sipil yang telah memperoleh izin, operasi penyelamatan darurat, serta aktivitas tertentu yang memenuhi persyaratan pemerintah.

Sejumlah informasi yang beredar menyebut pembatasan tersebut dapat berdampak hingga wilayah sekitar Beijing, termasuk sebagian kawasan yang berhubungan dengan Tianjin dan Hebei.

Namun, hingga pengumuman yang tersedia pada pertengahan September, parameter resmi zona baru tersebut—termasuk klaim bahwa wilayahnya memiliki radius sekitar 300 kilometer—belum dijelaskan secara terbuka secara terperinci. Karena itu, angka tersebut masih perlu diperlakukan secara hati-hati.

Keamanan Udara Beijing Semakin Diperketat

Kebijakan terbaru muncul setelah sebuah insiden serius mengguncang Beijing beberapa bulan sebelumnya.

Pada Juni 2026, sebuah pesawat ringan menabrak CITIC Tower, gedung pencakar langit setinggi 108 lantai yang merupakan gedung tertinggi di Beijing.

Pilot berusia 66 tahun dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut, sementara 13 orang di darat mengalami luka-luka.

Peristiwa itu meningkatkan perhatian terhadap keamanan penerbangan di salah satu kota yang secara politik dan strategis paling sensitif di Tiongkok.

Beijing sendiri sebenarnya telah lama menerapkan pengawasan ruang udara yang sangat ketat. Sebagai pusat pemerintahan Tiongkok, kota ini menjadi lokasi berbagai lembaga negara, instalasi strategis, kantor pemerintahan pusat, fasilitas diplomatik, serta lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan nasional.

Karena itulah, penggunaan benda terbang berukuran kecil—terutama drone yang semakin murah, mudah diperoleh, dan memiliki kemampuan terbang semakin jauh—dipandang membutuhkan pengawasan khusus.

Peraturan yang disahkan 11 September 2026 menandai perubahan penting.

Jika sebelumnya perhatian utama pemerintah adalah memastikan drone terdaftar dan tidak diterbangkan tanpa izin, mulai 15 November 2026, pengawasan bergerak lebih jauh: bukan hanya penerbangan yang dikendalikan, tetapi keberadaan fisik drone dan komponen intinya di Beijing juga pada prinsipnya dilarang.

Bagi masyarakat yang masih memiliki drone di ibu kota, waktu terus berjalan.

Mereka memiliki kesempatan hingga 14 November 2026 untuk menjual kembali, mendaur ulang, mengirim, atau membawa perangkat tersebut keluar Beijing melalui mekanisme yang diperbolehkan.

Begitu memasuki 15 November 2026, aturan baru resmi berlaku.

Dengan kebijakan tersebut, Beijing memasuki fase baru pengamanan ruang udara—sebuah sistem yang bukan lagi sekadar mengatur di mana sebuah drone boleh diterbangkan, tetapi juga mengendalikan apakah perangkat tersebut boleh berada di dalam wilayah ibu kota sejak awal. (***)

INSPIRASI ERABARU

Saran Seorang Pramugari: Jangan Pernah Memakai Dua Jenis Pakaian Ini Saat Naik Pesawat

EtIndonesia.com  Saat bepergian dengan pesawat, banyak orang senang mengenakan pakaian yang ringan dan nyaman. Namun, seorang pramugari yang memiliki pengalaman bertahun-tahun baru-baru ini mengunggah...

Mid Autumn dalam Syair: Bagaimana Para Penyair Timur dan Barat Menemukan Inspirasi dari Pergantian Musim

Dari Danau Dongting yang diterangi cahaya bulan dalam puisi Li Bai hingga angin barat yang liar dalam karya Shelley, para penyair selama berabad-abad di...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine