Pembunuhan Kim Jong-Nam, Hakim Persidangan Periksa Rekaman CCTV Bandara

Epochtimes.id – Seorang wanita Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korut dalam persidangan tertangkap kamera karena melakukan serangan “agresif” kepada Kim Jon-nam.

Aksi serupa ternyata dilakukan terhadap orang lain, keterangan seorang penyidik polisi saat persidangan di Mahkamah Tinggi Malaya, Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Selasa, (10/10/2017).

Doan Thi Huong, 28, didakwa bersama dengan Siti Aisyah, seorang wanita Indonesia terlibat membunuh Kim Jong Nam. Mereka berdua mengolesi wajahnya dengan cairan VX di bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada 13 Februari lalu.

Racun kimia jenis ini merupakan yang dilarang oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Jika berdasarkan kamera rekaman ada “perbedaan mencolok” dalam gerakan Huong dalam dua rekaman saat di area keberangkatan bandara, kata pejabat polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz.

Wanita Vietnam Doan Thi Huong dan Siti Aisyah Indonesia yang diadili karena tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, dikawal saat mereka meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam di pinggiran Kuala Lumpur, Malaysia pada Oktober 3, 2017. (REUTERS / Lai Seng Sin)

Rekaman pertama pada 11 Februari menunjukkan bahwa Huong mendekati seorang anggota masyarakat yang tidak dikenal dari belakang untuk menyeka sesuatu di wajah orang itu “dengan cara yang pelan”, katanya.

Dia kemudian muncul untuk meminta maaf, meletakkan kedua tangannya dan menundukkan kepala, sebelum mundur perlahan, kata Wan Azirul, seorang anggota Departemen Investigasi Kriminal distrik bandara.

Tapi tindakan serupa yang dilakukan pada Kim Jong Nam “cukup kasar dan terasa lebih seperti serangan,” kata Wan Azirul.

“Bagi saya, tindakannya tampak agresif. Perbedaan lain yang saya lihat ada dalam gerakannya – dibandingkan dengan sebelumnya, terdakwa Doan bergerak dengan cepat dan terburu-buru, “katanya.


Para wanita-wanita ini menyatakan tak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Mereka menyatakan hanya terlibat dalam reality Show semacam prank. Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Saksi Ahli selaku pakar senjata kimia dari Departemen Kimia Malaysia, Raja Subramaniam, menyatakan sisa racun syaraf VX ditemukan hanya pada kuku Doan dan baju yang dikenakan Doan dan Siti.

Pengacara Doan, Hisyam Teh, mengatakan bahwa kliennya tak tahu sedang memegang racun VX.

“Tak ada satu orangpun yang waras berani memegang racun jika mereka mengetahui hal ini,” ujar Hisyam. (asr)

https://www.youtube.com/watch?time_continue=30&v=DREOuwTBwVM

Sumber : Reuters/The Epochtimes