Kebijakan Imigrasi Amerika Diperketat Puluhan WNI di New Hampshire Terancam Dideportasi

EpochTimesId – Sebanyak 47 Warga Negara Indonesia yang mengungsi pasca aksi kekerasan di Indonesia 20 tahun lalu tinggal di negara bagian New Hampshire, Amerika Serikat. Mereka selama ini tinggal di Amerika tanpa proses keimigrasian yang jelas dan hanya berdasar perjanjian tidak resmi dengan pihak imigrasi setempat.

Seperti dikutip dari VOA, Sabtu (21/10/2017), mereka kini terancam dideportasi atau dipulangkan ke Indonesia. Hakim distrik Boston, Patti Saris pun mengaku bingung menyikapi permasalahan ini. Dia mengaku tidak tahu berapa lama lagi dapat menunda instruksi pemerintahan Trump untuk memperketat kebijakan imigrasi.

Mereka sudah lama dibolehkan menjalani hidup biasa dan terbuka di sana dengan ketentuan harus menyerahkan paspor dan tetap melapor pada kantor imigrasi setempat. Kebijakan itu berubah sejak Presiden Trump memutuskan mencabut semua pengecualian yang dikeluarkan Departemen Imigrasi.

Sejak Agustus 2017 lau anggota kelompok yang melapor ke kantor imigrasi diberitahu supaya bersiap-siap untuk meninggalkan Amerika. Sebab, sesuai dengan janji kampanye Trump, pemerintah akan mendeportasi jutaan imigram gelap.

Sebelumnya, Jaksa Agung Jeff Sessions sudah mengatakan sistem suaka Amerika penuh masalah. Masalah penyelundup manusia bahkan marak terjadi selama bertahun-tahun.

Sistem suaka yang ada bahkan seolah menganjurkan para imigran gelap untuk datang ke Amerika untuk mencari suaka, seperti dikutip dari TheEpochTimes.

“Rasa takut yang kredibel dimaksudkan untuk menjadi peluang hidup bagi orang-orang yang menghadapi penganiayaan serius. Tapi di sini, justru menjadi tiket murah untuk masuk secara ilegal ke Amerika Serikat,” kata Jeff Sessions di kantor pusat Imigrasi Amerika (Executive Office for Immigration Review/EOIR), Virginia, Amerika Serikat baru-baru ini.

Agen Patroli Perbatasan berbicara dengan anak-anak di bawah umur yang tidak didampingi tepat setelah mereka melintasi perbatasan barat daya di Rio Grande Valley, Texas, pada tanggal 26 Mei 2017. (Benjamin Chasteen/The Epoch Times)

 

Sangat mudah sekali bagi imigran untuk melintasi perbatasan Amerika secara ilegal. Ketika mereka ditangkap oleh agen imigrasi, mereka dapat mengklaim bahwa mereka memiliki ‘ketakutan yang kredibel’ untuk kembali ke negara asal mereka.

Amerika juga terus memperketat pengawasan terhadap imigran gelap di perbatasan dengan Meksiko. Lembaga Perlindungan Perbatasan Dan Bea Cukai (Customs and Border Protection/CBP) Amerika Serikat meningkatkan operasi pengawasan di pintu-pintu masuk perbatasan darat.

Mereka meningkatkan pengawasan dengan menggelar operasi pemeriksaan lalu lintas. Baru-baru ini, Bea Cukai Dan Pengawas Perbatasan tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan orang, yang disembunyikan dalam bagasi mobil.

Penyelundupan tersebut dilakukan oleh anak-anak Warga Negara Asing yang menerima penangguhan deportasi (Deferred Action for Childhood Arrivals/DACA). Agen Patroli Perbatasan menangkap seorang WNA remaja pada 4 Oktober 2017 setelah menemukan dua pria dewasa dalam bagasi mobilnya di sebuah pos pemeriksaan di Jalan Toll Interstate Highway 35, sebelah utara Laredo, Texas.

Sang supir adalah warga negara Guatemala, sementara kedua pria dewasa yang disembunyikan di bagasi berasal dari Brasil. Ketiganya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.

Para masa lalu, pos pemeriksaan lalu lintas permanen guna mencegah penyelundup manusia adalah program cadangan yang hanya digelar sewaktu-waktu. Kini razia lalu lintas yang juga memeriksa bagian dalam mobil menjadi operasi rutin dan terus menerus. Operasi itu kini dikenal memiliki efektifitas yang tinggi.

“Mayoritas kasus penyelundupan orang asing maupun narkotika, dokumen palsu, dan klaim palsu terhadap kewarganegaraan ditemui oleh agen yang melakukan aktivitas ini. Pos pemeriksaan lalu lintas adalah pertahanan utama kita terhadap orang-orang asing yang masuk sebagai non-imigran dengan maksud mencari pekerjaan di daerah pedalaman. Mayoritas penyelundup narkotika juga ditangkap di pos pemeriksaan lalu lintas ini,” kata situs web CBP. (waa)