Mengenal Proses Produksi Bahan Makanan Organik

EpochTimesId – Jenis makanan dengan label organik kini semakin membanjiri pasar swalayan. Umumnya, harga bahan baku makanan dengan label organik akan lebih mahal dari makanan tanpa label tersebut.

Salah satu penyebab makanan organik lebih mahal adalah proses produksinya. Sebab, produk sayur dan buah itu dihasilkan dari metode pertanian organik.

Pertanian organik berawal dari pengurangan penggunaan pupuk kimia. Awalnya metode pertanian ini bertujuan mengurangi pencemaran pestisida terhadap lingkungan, dan untuk menyelamatkan lingkungan ekosistem. Namun, ternyata produk yang dihasilkan diyakini jauh lebih sehat.

Dalam data hukum badan FAO beserta WHO, telah memastikan sebutan-sebutan tersebut sebagai makanan organik (organic food). Kriteria fundamental bagi ‘makanan organik’ yang ditetapkan oleh berbagai negara antara lain: Makanan berasal dari spesies yang belum direkayasa genetika. Proses produksinya tidak boleh menggunakan pestisida tradisional, pupuk kimia, kotoran manusia, somatomedin, pakan aditif dan zat-zat yang tidak alami lainnya.

Lalu proses pengolahan produk tidak boleh melalui ionisasi radiasi, tidak boleh menggunakan zat aditif makanan, keseluruhan proses tumbuhan sepenuhnya mengikuti siklus alam dan prinsip ekologi. Terhadap lahan tempat dihasilkannya produk organik tersebut, harus dilakukan sistem rotasi tanam tumbuhan berbeda untuk mencegah serangan hama.

Proses produksi dan distribusi makanan organik memiliki sistem pengendalian mutu dan audit yang sempurna, serta memiliki data tercatat lengkap mengenai produksi dan penjualannya.

Makanan organik juga harus lolos uji kelayakan dari instansi independen yang diberi kuasa oleh negara. Seperti dikutip dari EpochTimes.

Sedangkan makanan non-organik (produk makanan yang menggunakan zat aditif buatan dan bahan kimia lainnya, yakni makanan yang tidak alami) adalah produk minuman dan makanan kaleng yang menggunakan zat pewarna, MSG, zat koagulan, dan lain-lain.

Pengembangan lebih jauhnya mencakup pakan ternak dan hewan peliharaan, serta jenis telur.

Cakup kriteria berbagai negara, pilih makanan organik berkualitas tinggi

Sekarang ini di seluruh dunia terdapat 3 tingkatan kategori makanan organik internasional.

Tingkat pertama adalah PBB, tingkat kedua adalah LSM internasional, tingkat ketiga adalah yang terdekat dengan end user yakni negara.

Kriteria makanan dan pertanian organik pada tingkatan negara memiliki otoritas, konkrit, dan dapat diimplementasikan.

Saat ini di tengah transaksi internasional produk makanan dan pertanian organik yang diperankan oleh AS, Uni Eropa dan Jepang telah membentuk kerangka tingkatan ini.

4 tingkatan pelabelan pada produk makanan organik di AS

Label “100% Organik” adalah produk makanan yang sepenuhnya organik, terutama ditempelkan pada sayuran dan buah-buahan.

Label “Organic” adalah produk yang mengandung lebih dari 95% unsur organik.

Produk dengan kedua jenis label tersebut dapat ditempelkan dengan label “USDA-Organic” yang merupakan label khusus makanan organik di bawah pengawasan USDA (United States Department of Agriculture).

Jenis “Made with organic ingredients” adalah produk yang mengandung 70% bahan organik, sedangkan jenis “Containing organic ingredients” adalah produk yang mengandung unsur organik kurang dari 70%, produk jenis ini tidak menempelkan label “organik”, melainkan hanya mencantumkan bahan dan kadar organik pada daftar bahan.

Standar makanan organik Kanada diterbitkan oleh Canadian Food Inspection Agency (CFIA), produk yang boleh menempelkan label “Organic Food” adalah produk yang mengandung unsur organik mencapai lebih dari 95%, pada produk yang berbahan variatif yang mengandung bahan organik kurang dari 70% tidak boleh menyebut “Organic Food”, dan hanya bisa mencantumkan komposisi bahan organiknya pada daftar bahan.

Baik di Kanada maupun AS, yang dimaksud “Organic” tidak harus 100% organik, sehingga media massa AS kerap memperingatkan “Organik tidak berarti 100% organik”.

Selain mengetahui standar makanan organik, memahami standar produk makanan organik negara, dan daerah lain, akan sangat membantu dalam mendapatkan produk organik berkualitas tinggi yang diimpor.

Menurut Dacian Ciolos, seorang anggota Commission Agricultural Specialist Committee Uni Eropa, “Peraturan yang diterapkan sekarang ini menyebabkan produk yang berlabel makanan organik Uni Eropa bukan seratus persen terbuat dari bahan organik.”

Oleh karena itu ia berencana untuk menerapkan kriteria yang lebih ketat lagi untuk mencegah pemalsuan, di masa mendatang produk di Uni Eropa yang memperoleh label organik harus menjamin residu pestisida tidak boleh lebih tinggi daripada residu pada makanan bayi.

Saat ini, impor bahan makanan organik di Uni Eropa masih diterapkan 63 jenis standar. Namun di kemudian hari akan disatukan menjadi satu standar baku. (lixi/sud/yant/rp)