MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk dalam Kolom Agama di E-KTP dan KK

Epochtimes.id- Gugatan yang diajukan penganut penghayat kepercayaan dikabulkan untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” kata Ketua MK, Arief Hidayat dalam membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dalam putusannya, Arif Hidayat membacakan bahwa Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan ini diajukan oleh empat penganut kepercayaan yang berbeda adalah Ngaay Mehang Tana dari penganut kepercayaan Komunitas Marapu, Pagar Demanra Sirait dari penganut Paralim, Arnol Purba dari penganut Ugamo Bangsa Batak  dan Carlim dari penganut Sapto Darmo.

Seperti ditulis di situs MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Mahkamah menilai keberadaan Pasal 61 dan Pasal 64 UU Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Hakim Konsistusi, Saldi mengatakan upaya melakukan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal a quo sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara dimaksud termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Saldi menambahkan adanya pernyataan dalam Pasal 61 ayat (2) dan dalam Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa bagi penghayat kepercayaan kolom “agama” tidak diisi, meski tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan, bukanlah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan negara bagi warga negara penganut kepercayaan.

Hal tersebut, lanjut Saldi,  semata-mata penegasan tentang kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang merupakan tugas dan kewajiban negara.

Saldi menjelaskan, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa kata atau istilah ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) jika dihubungkan dengan Pasal 61 ayat (2) dan kata atau istilah ‘agama’ dalam Pasal 64 ayat (1) jika dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan prinsip atau gagasan negara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’, adalah beralasan menurut hukum.

Terjadi Diskriminasi Penganut Kepercayaan

Saldi membacakan pendapat Mahkamah bahwa secara faktual keberadaan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi Kependudukan pada faktanya telah menimbulkan ketidakpastian, penafsiran yang berbeda, dan tidak konsisten dengan norma lainnya dalam undang-undang yang sama seperti dengan Pasal 58 ayat (2).

Hal ini berakibat warga negara penghayat kepercayaan kesulitan memperoleh KK maupun KTP-el. Dengan dikosongkannya elemen data kependudukan tentang agama juga telah berdampak pada pemenuhan hak-hak lainnya, seperti perkawinan dan layanan kependudukan.

Sehingga, penganut kepercayaan tidak mendapatkan jaminan kepastian dan persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diperoleh warga negara lainnya. Pada saat yang sama, hal demikian merupakan sebuah kerugian hak konstitusional warga negara yang seharusnya tidak boleh terjadi.

“Berdasarkan uraian di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sepanjang kata “agama” dalam pasal a quo tidak dimaknai termasuk kepercayaan adalah beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.

Saldi menjelaskan pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan, hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai “penghayat kepercayaan” tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP Elektronik.

Tentang pencantuman “penghayat kepercayaan” dilakukan agar tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka begitu juga dengan penganut agama lain. (asr)