Siarkan “Live” Mandikan Anak-anak Majikannya, TKI di Hongkong Ditangkap Polisi

Epochtimes.id- Seorang asisten rumah tangga yang berusia 28 tahun ditangkap polisi Hongkong setelah aksinya menyiarkan video siaran langsung ke Facebook yang memperlihatkan dai sedang memandikan anak-anak majikannya.

PRT yang disebut sebagai cinta memamerkan video berdurasi 17 menit dalam akun Facebooknya.

Menurut Hong Kong Economic Times, sekitar 700 pengguna Facebook telah menonton video tersebut sebelum video tersebut diturunkan beberapa hari kemudian.

Lokasi kejadian diambil dari tempat tinggal majikannya di apartemen Electric Road, North Point, Hongkong.

Dalam satu video yang telah diedit dan disiarkan sebelumnya oleh on.cc, terlihat tiga orang anak-anak di dalam video tersebut yang sedang tak mengenakan busana ketika dimandikan.

Salah seorang dari anak tersebut itu turut terlihat sedang mandi di dalam bak mandi dan terlihat jelas wajahnya.

Cinta juga dilihat bermain bersama anak-anak majikannya yang berusia sekitar 6-8 tahun sambil berpeluk-pelukan dan ketawa bersama-sama.

Pada satu kesempatan, salah seorang dari anak tersebut berkata, “Apa yang kamu lakukan? Jangan rekam saya.” Cinta lalu membalas,”Tidak Ada.”

Setelah kejadian tersebut viral, tindakan Cinta yang mengunggah video tersebut menuai kecaman dari warganet.

Sementara Ketua Asosiasi Ketenagakerjaan Hong Kong, Cheung Kit-man menilai bahwa PRT tersebut kemungkinan tak mengetahui kesalahan dan pelanggaran hukum yang dia lakukan.

Menurut Cheung dilansir Channel News Asia, semestinya sebelum bekerja sudah diberitahu dan mendapatkan pelatihan dari agen tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Cheung menambahkan, semestinya PRT diberikan arahan soal kelalaian bekerja sebagai pembantu rumah tangga termasuk batasan untuk mengambil video atau foto anak-anak dan pihak keluarga.

Berdasarkan Undang-undang Pencegahan Pornografi Anak yang berlaku di Hong Kong, siapa saja yang mempublikasi pornografi anak bisa terancam hukuman 3 tahun penjara dan hukuman denda maksimal HK$ 2 juta (Rp 3,4 miliar).

Sumber: Coconut/Channel News Asia/Erabaru.com.my