Kongres Amerika Setujui Rancangan Undang-Undang Reformasi Perpajakan Bersejarah

ErabaruNews – Reformasi pajak terbesar Amerika Serikat dalam tiga dasawarsa terakhir benar-benar terjadi. Kongres Amerika Serikat menyetujui untuk mengirim RUU Reformasi Pajak kepada Presiden Donald Trump pada tanggal 20 Desember 2017 waktu setempat. Selangkah lagi, UU Pajak AS yang disahkan pada masa kepemimpinan Presien Reagan nampaknya akan mengakhiri masa berlakunya.

“Ini adalah pemotongan pajak terbesar dalam sejarah negara kita,” kata Trump di Gedung Putih saat acara sore yang menandai jalannya RUU tersebut, seperti dikutip dari The Epoch Times, Kamis (21/12/2017).

“RUU ini akan memberikan pemotongan pajak sebesar 3,2 triliun dolar AS untuk keluarga Amerika, termasuk menggandakan deduksi standar dan menggandakan kredit pajak anak,” ujar Trump.

RUU tersebut, yang merupakan kemenangan legislatif besar pertama pemerintahan Trump, melewati kedua majelis Kongres pada 20 Desember 2017. MPR Amerika itu menyidangkan RUU Pajak final, setelah sebelumnya Rumah Perwakilan (DPR) dan Senat (DPD) menyatukan RUU dengan judul yang sama, namun memiliki isi yang kebanyakan berbeda.

Setelah mendamaikan perbedaan antara RUU House and Senate, Partai Republik dalam konferensi menyetujui undang-undang terakhir mereka pada 15 Desember 2017.

Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan undang-undang tersebut pada tanggal 19 Desember 2017. Nmun harus melakukan pembatalan keesokan harinya karena adanya kesalahan prosedur di Senat.

Pada 20 Desember 2017, Senat menggelar pemilihan dengan formasi suara 51-48 untuk menyetujui RUU yang direvisi. DPR juga akhirnya menggelar pemungutan suara untuk RUU versi mereka, Reformasi Pajak yang diusung Partai Republik akhirnya juga memenangkan pemungutan suara dengan skor 224-201.

Sementara itu, VOA menyebut bahwa Partai Republik merayakan kemenangan pasca disetujuinya RUU reformasi pajak Amerika. Sebab ini adalah kemenangan legislatif besar pertama Presiden Donald Trump.

“Ini kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika,” ujar Trump pada rapat kabinet menjelang acara ‘disetujuinya rancangan undang-undang’ di Gedung Putih, seperti dikutip dari VOA.

RUU reformasi pajak itu sendiri pada akhirnya mendapat dukungan bulat dari DPR dan Senat Fraksi Republik. Sementara pihak oposisi, fraksi Demokrat juga kompak menentang RUU tersebut.

RUU itu akan secara permanen memangkas pajak perusahaan. Selain itu, RUU juga akan secara sementara memotong pajak yang dibayarkan penerima upah dan gaji hingga tahun 2023. RUU juga akan membatasi pengurangan pajak yang populer, dan menaikkan utang nasional Amerika setidaknya 1 triliun dolar dalam 10 tahun.

RUU itu diserahkan ke Gedung Putih hari Rabu waktu setempat. Nampaknya, Presiden Trump hanya tinggal meneken RUU tersebut sehingga sah menjadi UU, dan mulai berlaku pada awal 2018. (The Epoch Times/VOA/waa)