Menang Perdata di Pengadilan Hongkong, TKI Erwiana Korban Penyiksaan Terima Ganti Rugi Setara Rp 1,4 Miliar

Epochtimes.id- TKI asal Indonesia memenangkan kasus perdata minggu ini terhadap mantan majikannya di Hong Kong karena disiksa pada putusan pengadilan, Jumat, (22/12/2017).

Seperti dilansir New Jersey Herald mengutip dari Associated Press, Erwiana mengatakan senang dengan hasil putusan pengadilan Hongkong.

Erwiana mendesak kota Hongkong berbuat lebih banyak membantu kepada pembantu rumah tangga.

Erwiana Sulistyaningsih mengatakan bahwa pihak berwenang tidak cukup banyak memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga asing yang sebagian besar adalah perempuan dari Indonesia atau Filipina.

Pengadilan Hong Kong memerintahkan mantan majikan Sulistyaningsih untuk membayar hampir 810.000 dolar Hong Kong ($ 103.500) atau setara Rp 1,4 Miliar sebagai ganti rugi atas pelecehan tersebut.

TKI Erwiana Sulistyaningsih menang dalam gugatan di pengadilan Hongkong (Foto : AP via New Jersey Herald)

Kasus penyiksaan yang dialami oleh Erwiana terjadi selama delapan bulan mulai tahun 2013.

Majikan Erwiana, sebelumnya dihukum karena penyerangan dan tuduhan lainnya, didenda dan diberi hukuman enam tahun penjara.

Kasus tersebut terungkap saat foto-foto luka Sulistyaningsih mulai beredar di kalangan masyarakat Hong Kong.

Foto yang beredar menunjukkan wajah, tangan dan kakinya ditutupi dengan koreng, luka gores dan menghitam, bahkan terkelupas kulit di sekitar kakinya.

Sulistyaningsih mengatakan bahwa sejak kasus tersebut menimpa dirinya dia bertemu dengan banyak PRT asing lainnya yang dianiaya oleh keluarga tempat mereka bekerja.

TKI Erwiana Sulistyaningsih menang dalam gugatan di pengadilan Hongkong (Foto : AP via New Jersey Herald)

“Majikan masih memberi jam kerja yang panjang,” katanya pada sebuah konferensi pers.

“Korban lain juga menceritakan kisah mereka, sepertinya mereka tidak diberi cukup makanan, mereka tidak punya hari libur,” tambahnya.

Dia mendesak pihak berwenang Hong Kong untuk meninjau ulang kebijakan dan praktik saat ini, dengan mengatakan bahwa tidak cukup dilakukan untuk melindungi pekerja.

Sejak kasusnya terungkap, Erwiana mengatakan, “Saya rasa tidak ada yang berubah.” (asr)

Sumber : New Jersey Herald