Ahok Dipetisi Lebih 10 Ribu Warganet Gara-gara Gugat Cerai Veronica

Epochtimes.id-  Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok digugat oleh lebih dari 10.000 ribu warganet dari seluruh wilayah Indonesia.

Petisi ini dibuat gara-gara Ahok mengajukan gugatan cerai dan hak asuh anak kepada istrinya Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didaftarkan pada 5 Januari 2018.

Petisi yang dibuat oleh warganet di situs change.org, hingga sudah ditandatangi sekitar 10.000 warganet pada Senin (8/1/2018) malam.

Petisi berjudul ‘Mempetisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Batalkan Gugatan Cerai Pak Ahok Kepada Ibu Veronica Tan‘.

Berikut isi lengkap petisinya:

Yang terhormat pak Ahok yang kami sayangi,

Membaca berita tentang surat gugatan cerai bapak terhadap ibu Vero sangat mengejutkan kami sebagai pendukung bapak.

Dan lain dari pada itu, bukankah dalam pernikahan bapak dan bu Vero sudah berjanji dalam ikatan suci dan kudus dalam nama Bapa, bahwa kalian akan setia baik dalam keadaan suka / duka, sehat / sakit, dan hanya maut yang memisahkan?

Bukankah barang siapa yang sudah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia?

Kami percaya, apapun keputusan bapak pasti sudah direncanakan dan dipikirkan baik-baik. Percayalah pak, Tuhan tidak akan mencobai anaknya diluar kemampuannya.

Kami sangat berharap agar kiranya petisi ini dapat menggugah hati bapak, sehingga dapat dipertimbangkan kembali.

Semoga apa yang nantinya jadi keputusan bapak adalah keputusan yang terbaik bagi bapak dan keluarga.

Amin.
Petisi ini akan dikirim ke:

Gubernur DKI Jakarta

Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Instagram basukibtp)

Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur membenarkan kliennya telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Jumat, 5 Januari 2018.

Namun demikian, Josefina menolak untuk menyebut alasan Ahok mengajukan gugatan secara terhadap istrinya. Dia beralasan secara kode etik dirinya juga tak bisa menyampaikan alasan gugatan yang diajukan oleh Ahok.

“Alasannya sudah ada dalam gugatan dan secara kode etik saya juga tidak bisa menyampaikan,” kata Fina kepada wartawan di kantor LAW Firm Fifi Lety Indra dan Patner, Jalan Bendungan Hilir IV, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Kabar gugat cerai Ahok kepada Vero sempat membuat sejumlah warganet tak percaya. Sebelumnya sempat beredar surat gugatan melalui WhatsApp di kalangan wartawan di Jakarta pada Minggu (7/1/2018) malam.  (asr)