Tangani Konten Melanggar, Kominfo Blokir Ratusan Situs LGBT Hingga Minta Google Hapus 73 Aplikasi LGBT

Epochtimes.id-  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan terus menerus aktif melakukan penanganan konten negatif di Internet, termasuk kegiatan yang melanggar  yang memberikan dukungan terhadap pelanggaran nilai dan norma sosial budaya.

Kominfo dalam siaran pers resminya, Rabu (16/01/2018) menyatakan pada 28 September 2016 terdapat 3 DNS dari 3 Aplikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang tidak sesuai dengan Peraturan telah dilakukan pemblokiran.

Selanjutnya, pada 12 Oktober 2017, 5 DNS dari Aplikasi B***d juga telah dilakukan pemblokiran.

Pada 15 Januari 2018, Kementerian Kominfo telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown (penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT dari Google Play Store, melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 Aplikasi LGBT yang ada pada Google Play Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap 1 grup LGBT yang meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend.

Kominfo menyatakan, selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan pemblokiran.

“Disamping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan dengan Aplikasi B***d, 9 DNS yang dimilikinya telah diblokir,” Kominfo dalam keterangannya.

Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia.

Pelaku asusila di Cianjur, Jawa Barat misalnya berdasarkan laporan kepolisian, menggunakan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy serta cara-cara lain.

Kementerian Kominfo sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi maupun pembiaran terhadap aplikasi B***d dan aplikasi serupa lainnya yang telah lama diblokir.

Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan langsung oleh penyelenggara layanan.

Penyelenggara konten global dan nasional juga dihimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif.

“Suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negative,” pungkas Kominfo. (asr)