Nekat Merokok Sembarangan di Arab Saudi, Denda Rp 17 Juta Siap Menanti

Epochtimes.id- Komite Nasional Pengendalian Tembakau Saudi sedang menggodok memberlakukan denda hingga $ 1.300 (5.000 riyal Saudi) setara Rp 17 Juta bagi yang nekat merokok sembarangan.

Melansir sumber informasi yang diperoleh al-Arabiya mengatakan peraturan ini diberlakukan kepada perokok di beberapa lokasi yang sudah ditentukan sebagai kawasan anti rokok.

Tak hanya sebatas larangan, otoritas setempat nantinya akan menyediakan klinik keliling khusus mengobati perokok.

Sanksi tak hanya diberlakukan terhadap produk tembakau seperti rokok, sanksi turut diberlakukan terhadap cerutu, pipa, shisha, tembakau kunyah atau produk lainnya yang berkaitan.

Tak hanya perokok, sanksi diberlakukan lebih luas terhadap budidaya atau pembuatan tembakau serta produk turunannya di Arab Saudi dengan denda 20.000 riyal atau setara Rp 72 juta.

Jika perlakukan ini diberlakukan larangan merokok akan diterapkan di tempat umum termasuk lapangan di sekitar masjid, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, budaya, sosial dan amal dan tempat kerja di perusahaan, institusi, badan, pabrik dan bank.

Peraturan tersebut juga melarang merokok di angkutan umum, darat, udara atau laut. Bahkan larangan juga diberlakukan terhadap tempat yang menawarkan makanan dan minuman, atau pabrik pengolahan dan kemasannya.

Sejumlah kawasan lainnya seperti distribusi produksi minyak, transportasi, dan lokasi penyulingan termasuk stasiun distribusi bahan bakar dan gas, gudang, lift dan toilet juga ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok. (asr)