10 Menit Sidang PK Ahok Berlangsung, Seminggu Lagi Berkas Dikirim ke MA

Epochtimes.id- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama yang dilaksanakan di kantornya  Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/02/2018).

Sidang digelar dimulai pukul 09.46 WIB di ruang sidang Koesoema Atmadja.

Ahok hanya diwakilkan oleh tiga Kuasa hukumnya yakni Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi dengan didampingi oleh Hakim Salman Alfarisi dan Tugianto.

Selama persidangan Majelis Hakim hanya memeriksa berkas-berkas untuk memastikan adanya novum atau bukti baru.

Sebelumnya, majelis  memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon dan menyebut nama-nama seluruh jaksa.

Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Mulyadi, dengan anggota Hakim Salman Alfarisi dan Tugianto.

Kuasa hukum Ahok, kemudian memberikan berkas memori PK kepada hakim. Turut maju ke meja hakim dari Jaksa.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak hadir pada persidangan perdana ini.

Hakim Ketua meminta pada Senin mendatang memberikan berita acara pendapat sehingga kita kirimkan ke MA,” kata hakim ketua Mulyadi dalam sidang pemeriksaan berkas di PN Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Senin (26/2/2018).

Mulyadi Hakim Ketua meminta pada sidang Senin pekan depan sudah bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung. “Seminggu berkas akan saya kirim ke MA,” katanya.

Pada pukul 09.56 WIB hakim mengetuk palu sebagai tanda sidang selesai. (asr)