Ratusan Drone Digunakan untuk Usil dan Ngintip di Selandia Baru

EpochTimesId – Seorang wanita paruh baya, Marita Maass, baru-baru ini merasa terganggu dengan suara bising di luar kamar apartemennya di kawasan Upper Hutt, Selandia Baru. Karena penasaran, dia pun membuka tirai jendela lebih lebar.

Namun, betapa kagetnya wanita itu. Sebuah heli tanpa awak terbang di luar jendela, dengan sorot kamera mengarah menuju kamar tidurnya.

“Saya menyibak tirai dan ada drone hanya sekitar dua meter dari wajahku. Benda itu melayang di depan jendela saya dengan lampu merah kecil,” kata Marita, seperti dikutip NTD.tv dari situs the Stuff.

Dia pun kaget dan merasa ngeri serta langsung menutup tirai. Wanita itu kemudian mematikan lampu, dan melompat ke tempat tidur untuk menutupi tubuhnya dengan selimut.

“Saya merasa dilanggar, privasi saya telah diserang. Itu benar-benar mengejutkan saya,” sambungnya.

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10214610585275526&set=a.1603797572035.217972.1148983006&type=3

Marita kemudian menelepon polisi. Sayangnya, polisi mengatakan kepadanya bahwa tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh pemilik drone.

Dia kemudian menghubungi Otoritas Penerbangan Sipil (CAA) dan komisaris privasi Selandia Baru.

Ketika bertanya di sekitar lingkungan sekitar, dia mengetahui bahwa beberapa orang juga mengalami hal yang sama, diintip dengan pesawat tak berawak. Drone biasanya mengintai pada saat orang-orang berkumpul bersama keluarga dan ketika anak-anak mereka bermain.

Warga setempat merasa khawatir foto dan rekaman video bisa digunakan untuk kejahatan. Mereka khawatir anak-anak mereka diincar oleh pelaku penculikan.

CAA melaporkan ada 318 keluhan drone pada tahun 2017. Jumlah itu naik dari 199 pada tahun 2016. Hampir dua pertiga dari kasus tersebut gagal menemukan dan mengidentifikasi operator atau pemilik drone.

“Yang membuat saya sedih adalah ada iklan drone dengan harga di bawah 100 dolar (AS) sehingga setiap orang bodoh dan temannya bisa membelinya. Harus ada undang-undang yang melarang penerbangan drone di kawasan rumah pribadi dan di taman,” kata Marita.

Undang-undang Selandia Baru melarang drone terbang keluar dari garis pandang atau terbang di atas properti pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu.

Namun, hanya CAA yang berwenang menegakkan aturan tersebut. Polisi sendiri tidak berwenang melakukan pelarangan dan penangkapan.

Masyarakat setempat pun berharap agar parlemen Selandia Baru bisa mencontoh Rancangan Undang-Undang Drone Inggris. Undang-undang ini, yang diterbitkan dalam bentuk draft pada bulan November 2017, akan memungkinkan penegak hukum memerintahkan operator untuk mendaratkan pesawat mereka jika polisi menganggap ada masalah atau ptensi masalah.

Petugas akan bisa menyita pesawat yang mereka duga digunakan dalam kejahatan. Walau kurang agresif, RUU itu diduga cukup penting.

Sebab, siapa saja yang mengoperasikan drone dengan berat lebih dari 250 gram perlu mendaftarkan pesawatnya. Pemilik pesawat tak berawak yang beratnya lebih dari 250 gram juga wajib melewati tes keselamatan.

Jika undang-undang semacam itu disahkan, lebih banyak dari drone yang digunakan untuk mengintip atau mengusili orang lain bisa dicegah. Bahkan pemilik atau operatornya bisaditangkap oleh polisi. (waa)