Kronologi Kemkominfo Memblokir Platform Blogging Tumblr di Wilayah Indonesia

Epochtimes.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir penggunaan Platform Blogging Tumblr di seluruh wilayah Indonesia. Pemblokiran menjadi pemberitaan di sejumlah media mancanegara.

Sebelumnya pembokiran terhadp platform ini sempat diwacanakan terkait konten pornografi dan LGBT.

Berikut keterangan yang dipaparkan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan dirilis secara resmi :

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui tim aduan konten telah menerima aduan masyarakat terkait konten asusila dalam jejaring sosial Tumblr.

David Karp, pendiri situs micro-blogging Tumblr, membuka NASCAQ Exchange pada 11 Juli 2013 di New York City. Tumblr dibeli oleh Yahoo! seharga $ 1 miliar. (Andrew Burton / Getty Images)

Setelah dilakukan penelusuran dan analisis konten, terdapat lebih dari 360 akun asusila pada media sosial tmblr dan aplikasinya.

Selain itu, ditemukan juga bahwa Tumblr tidak memiliki mekanisme dan fitur pelaporan terkait konten asusila.

Pada Rabu 28 Februari 2018, Tim Aduan Konten sudah mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada Tumblr dan meminta untuk membersihkan platformnya dari konten-konten pornografi. Tenggat waktu yang diberikan untuk menanganinya adalah maksimal 2×24 jam.

Namun, dalam rentang waktu tersebut tidak ada respon dari pihak Timblr sehingga Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 8 DNS Tumblr pada Senin 5 Maret 2018 sore.

Yahoo dan startup blogging Tumblr terlihat di iPhone. (Karen Bleier / AFP / Getty Images)

Kemkominfo menegaskan, yaitu :

1) Kemkominfo membuka kesempatan bagi siapapun untuk membuka layanannya di Indonesia. Mereka wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Bagi layanan yang diblokir, Kementerian Kominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi selama penyelenggara bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Pemerintah tidak ragu menutup penyelenggara layanan manapun yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Mengenai normalisasi, sepanjang penyedia aplikasi/platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk adanya penanganan konten negatif dan perhatiannya untuk mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan normalisasi.

Sebelum ada respon dari penyedia aplikasi/platform yang bersangkutan maka pemblokiran akan berlanjut. (asr)