Kim Jong-Nam Diracun Korut, AS Umumkan Sanksi Baru

Pemerintah AS telah memastikan bahwa Korut menggunakan senjata kimia untuk membunuh Kim Jong-Nam, kakak tiri Kim Jong-Un, dan telah membuat sanksi baru terhadap Korut.

Kemenlu AS pada 6 Maret 2018 menyatakan, pihaknya telah secara resmi memastikan, pada tanggal 13 Februari 2017 Korut telah menggunakan zat kimia syaraf VX yang terlarang untuk meracuni Kim Jong-Nam yang akan meninggalkan Malaysia di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kamera pengawas keamanan bandara berhasil merekam sosok dua orang wanita menyemprotkan cairan ke wajah Kim Jong-Nam. Beberapa menit kemudian Kim Jong-Nam tewas. Sanksi terbaru itu telah mulai berlaku tanggal 5 Maret lalu.

Di antaranya termasuk memutus bantuan asing bagi Korut, larangan ekspor senjata, larangan bantuan finansial untuk ekspor senjata, larangan ekspor teknologi atau produk sensitive terkait keamanan negara dan lain sebagainya. Sanksi tersebut diberlakukan setidaknya 1 tahun, sampai adanya tindakan lebih lanjut.

Juru bicara Kemenlu AS Heather Nauert dalam pernyataannya mengatakan, pemerintah AS telah membuat keputusan tersebut pada tanggal 22 Februari berdasarkan UU Pengendalian Senjata Kimia dan Biologi dan Penghapusan Perang tahun 1991.

Pernyataan itu menyebutkan, AS mengecam keras aksi pembunuhan dengan senjata kimia, ini adalah penghinaan terang-terangan terhadap aturan umum anti senjata kimia dunia, ini semakin menunjukkan sikap semena-mena Korut. AS tidak akan mentolerir program Korut membuat senjata pembunuh massal dalam bentuk apa pun.

Menurut berita kedua orang wanita yang ditugaskan untuk membunuh Kim Jong-Nam adalah Siti Aisyah Warga Negara Indonesia (25) dan Duan Hong Warga Negara Vietnam (28). Keduanya telah diadili. Mereka mengaku telah mempercayai tipuan agen rahasia Korut mengira itu sebagai aksi jahil dalam acara televisi.

Kim Jong-Nam yang sempat digadang sebagai suksesor menggantikan Kim Jong-Il diasingkan di luar negeri setelah tidak direstui lagi.

Setelah Kim Jong-Un naik tahta, Kim Jong-Nam sempat mengkritik rezim diktator Korut. Bulan Februari tahun lalu setelah dibunuh, jasad Kim Jong-Nam dikirim ke Korut dari Malaysia tanggal 30 Maret.

Menurut media massa Jepang dan Korsel, jasad Kim Jong-Nam setelah dikirim kembali ke Korut, tidak hanya semua informasi terkait Kim Jong-Nam diblokir agar tidak beredar di masyarakat, juga diperintahkan agar “jasad Kim Jong-Nam dihancurkan, dan dibakar habis berikut hasil otopsinya, dan tidak boleh meninggalkan jejak sedikit pun”. (SUD/WHS/asr)