Kemkominfo Pastikan Registrasi Kartu Prabayar Aman, Bantah Ada Kebocoran Data

Epochtimes.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa tidak terjadi kebocoran data dalam proses registrasi kartu prabayar yang telah dilakukan sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

“Tidak ada kebocoran data, juga isu penjualan data ke negara asing, semuanya tidak benar. Pak Menteri juga telah membantah soal penjualan data ke negara asing melalui twitter,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli pada Forum Merdeka Barat 9 di Ruang Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta, dalam siaran pers Rabu (14/3/2018).

“Data registrasi ini tidak bisa diutak atik, database nya ada di Kemendagri, operator hanya melakukan validasi,” jelasnya.

Keamanan data pelanggan sendiri dijamin dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sementara dari sisi operator ada kewajiban sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan.

Kemkominfo menambahkan fakta terjadi di lapangan adalah penyalahgunaan data NIK dan KK bukan kebocoran database. Kemendagri punya standar ketat begitu juga operator memiliki standar ISO 27001.

‘Kata-kata kebocoran data terlalu tendensius, karena sebenarnya yang terjadi adalah penyalagunaan NIK dan KK,” tambah Dirjen Ramli.

Lebih lanjut Dirjen Ramli menyatakan saat ini Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri dan Mabes POLRI sedang melakukan proses penyelidikan.

Berkaitan dengan data registrasi kartu prabayar, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa data-data kependudukan pelanggan yang melakukan registrasi terlindungi dengan baik dan pengamanannya dilakukan secara ketat melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network host to host untuk memonitor akses data.

Kemendagri juga memastikan bahwa tidak boleh ada suatu lembaga mengakses data yang bukan peruntukannya.

“Saya ambil hikmah positif dari pemberitaan kebocoran data ini, membuat kami menjadi hati-hati. Data di cek setiap saat, dan ada 3 (tiga) kali proses pemindaian sidik jari. Dukcapil gunakan sistem host to host  melalui VPN,” ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

“Kami juga menepis isu adanya jual data, data yang digunakan dalam proses registrasi ini hanya NIK dan KK, jika data sesuai maka registrasi valid,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadinya.

Banyak masyarakat dengan mudah memberikan atau memindahtangankan data pribadinya kepada pihak lain baik yang dilakukan secara sadar maupun tidak.

“Selain itu literasi terhadap aspek keamanan dalam melakukan aktivitas di dunia maya juga perlu ditingkatkan, karena sampai saat ini begitu banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang dengan mudah dapat kita temui di internet,” tambahnya. (asr)