Pelaku Adu Anjing Amerika Terkait Jaringan Perdagangan Narkoba

ErabaruNews – Jaringan bandar judi adu anjing di Amerika Serikat terkait dengan jaringan perdagangan narkoba. Demikian terungkap dalam persidangan vonis terhadap pelaku adu anjing, Senin (19/3/2018) waktu setempat.

Sebanyak empat pelaku di vonis karena menjadi bagian dari jaringan adu anjing di berbagai negara bagian. Mereka berhasil ditangkap dalam operasi penindakan keras Departemen Kehakiman terhadap adu anjing.

Keempat terpidana dijatuhi hukuman penjara antara satu sampai lima tahun penjara. Orang kelima akan dijatuhi hukuman bulan depan. Kemudian empat orang lagi akan diadili pada musim panas.

“Adu anjing sangat keji. Selain membuat hewan menderita, adu anjing merugikan penampungan hewan lokal, organisasi penyayang hewan, dan pembayar pajak,” kata Jaksa Federal A. Greg Carpentino, seperti dikutip dari VOA.

Para tersangka didakwa terlibat dalam jaringan adu anjing di empat negara bagian. Mereka umumnya memaksa anjing-anjing untuk bertarung sampai mati. Mereka juga melakukan penyiksaan terhadap anjing-anjing yang enggan bertarung.

Jaksa Federal juga memastikan bahwa jaringan bandar adu anjing terlibat kejahatan lainnya. Mereka didakwa terlibat perjudian ilegal, perdagangan narkoba dan juga senjata api.

Sebanyak 98 anjing berhasil diselamatkan dalam operasi dengan sandi ‘Operation Grand Champion’tersebut. Anjing yang berhasil diselamatkan kemudian diserahkan kepada ‘Organisasi Penyayang Hewan Amerika’ untuk mendapat pengobatan dan rehabilitasi. (VOA/waa)

Video Pilihan Erabaru Chanel :

https://www.youtube.com/watch?v=EM9wAQ61juo&t=3s