Ini Putusan Pengadilan yang Perintahkan KPK Tetapkan Mantan Wapres Boediono dkk Tersangka dalam Kasus Century

Epochtimes.id- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century.

Gugatan ini  diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

Putusan pengadilan Ini Putusan memerintahkan KPK menjadikan mantan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono sebagai tersangka. Pejabat lainnya yang diminta dijerat adalah Muliaman D Hadad, Raden Pardede.

Berikut putusan PN Jaksel yang dikutip dari situs mahkamahagung.go.id :

Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018
Pemohon:

1.H. BOYAMIN
2.KOMARYONO,SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Dalam kasus ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya sudah dijebloskan ke penjara. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian Bailout Bank Century.Atas kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Total kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun. (asr)

Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL
Tingkat Proses Pertama
Tanggal Register 01-03-2018
Tahun Register 2018
Jenis Perkara Pidana Khusus
Klasifikasi Pidana Khusus
Sub Klasifikasi
Jenis Lembaga Peradilan PN
Lembaga Peradilan PN JAKARTA SELATAN
Para Pihak Pemohon:
1.H. BOYAMIN
2.KOMARYONO,SH
3.RIZKY DWI CAHYO PUTRA,SH
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Tahun 2018
Tanggal Musyawarah 09-04-2018
Tanggal Dibacakan 09-04-2018
Amar Dikabulkan
Catatan Amar M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI :

  • Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian ;
  2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat;
  3. Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar  NIHIL;
Hakim Tunggal
Hakim Ketua Hakim Tunggal: EFFENDI MUKHTAR, SH., MH
Hakim Anggota Hakim Tunggal: EFFENDI MUKHTAR, SH., MH
Panitera Panitera Pengganti: MURATNO.SH.MH
Berkekuatan Hukum Tetap Tidak

Dalam kasus ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya sudah dijebloskan ke penjara. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian Bailout Bank Century.

Atas kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Total kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun. (asr)