Ungkap Nama Korban Perkosaan, 12 Media di India Divonis Denda Masing-masing Rp 200 Juta

Epochtimes.id- Pengadilan di India pada Rabu (18/04/2018) memerintahkan masing-masing dari 12 perusahaan media untuk membayar denda setara Rp 209 juta.

Besaran uang ini sebagai kompensasi bagi korban kekerasan seksual setelah mereka mengungkapkan nama seorang gadis delapan tahun yang diperkosa dan dibunuh.

Hukum India melarang penyebutan nama korban pemerkosaan, bahkan setelah mereka meninggal dunia, karena stigma yang melekat pada kejahatan.

Melansir dari Jiji Press via Japan Times, Pengadilan Tinggi New Delhi memerintahkan setiap perusahaan untuk membayar 1 juta rupee dalam waktu satu minggu sebagai kompensasi bagi korban kekerasan seksual.

Undang-Undang di India menetapkan hukuman penjara dua tahun dan denda jika terjadi pelanggaran dalam insiden ini.

Nama anak itu adalah korban yang tewas di negara bagian Jammu dan Kashmir.

Kejadian ini menjadi perhatian protes skala nasional atas kasus perkosaan di India.

Seperti diwartakan Press Trust of India (PTI) pengacara dari perusahaan media ini kepada pengadilan mengatakan kesalahan terjadi karena ketidaktahuan mereka tentang hukum dan kesalahpahaman tentang menyebutkan namanya saat dia meninggal dunia.

Gadis itu berasal dari komunitas nomaden Muslim, diculik, dibius dan diperkosa selama lima hari sebelum dipukul sampai tak benyawa pada Januari lalu.

Sejumlah media tidak hanya mengungkapkan nama korban tetapi mempublikasikan fotonya yang juga melanggar hukum. Foto gadis itu telah digunakan pada spanduk sejumlah protes di seluruh India.

Kasus itu telah mendominasi berita utama di India setelah rincian mengerikan serangan tersebut dirilis oleh polisi baru-baru ini.

Protes atas pembunuhannya telah menggema di seluruh negeri India selama seminggu.

Polisi pada Rabu lalu menggunakan gas air mata dan pentungan untuk membubarkan para pelajar yang berdemonstrasi di Srinagar, kota utama di negara bagian Jammu dan Kashmir seperti ditulis PTI.

Presiden India Ram Nath Kovind menyebut pemerkosaan dan pembunuhan adalah perbuatan “keji” dan “biadab.”

“Ini adalah tanggung jawab bersama dari kita semua untuk memastikan hal seperti itu tidak terjadi dengan gadis manapun di bagian negara manapun,” katanya dalam pidato publik pada Rabu.

Insiden ini dikecam oleh Phumzile Mlambo-Ngcuka selaku Direktur Eksekutif Badan Wanita Amerika, yang mendesak otoritas India untuk berbuat lebih banyak dalam melawan kekerasan seksual di negara itu.

“Ada terlalu banyak kekejaman seperti itu dan terlalu sering perempuan dan gadis yang sengaja ditargetkan, menanamkan rasa takut dan membangun perpecahan,” katanya dalam sebuah pernyataan. (asr)

Sumber : Jiji Press via Japan Times