Hari Pendidikan Nasional 2018 : 4 Catatan Komnas HAM Tentang Darurat Pendidikan

Epochtimes.id- Sebagai rangka memperingati hari pendidikan nasional 2018, Komnas HAM mengingatkan Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla memiliki sembilan agenda prioritas yang disebut dengan istilah nawa cita. Pada nawa cita nomor delapan tertulis “Melakukan revolusi karakter bangsa.” Perubahan karakter bangsa salah satunya ditempuh melalui jalur pendidikan.

Apakah strategi melalui jalur pendidikan tersebut telah berhasil dilaksanakan? Tampaknya masih jauh dari kata berhasil. Karena dunia pendidikan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat.

“Komnas HAM mencatat ada 4 kondisi darurat pendidikan Indonesia yaitu: darurat karena banyak kasus pelanggaran HAM; darurat karena ranking pendidikan Indonesia yang buruk; darurat karena banyak kasus korupsi terhadap anggaran pendidikan; dan darurat karena sistem pendidikan yang belum berjalan dengan baik,” kata Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM dalam siaran pers Komnas HAM.

Berikut catatan Komnas HAM :

  1. Pelanggaran HAM.

Beragam tindakan pelanggaran HAM di sekolah dan perguruan tinggi dari tahun ke tahun terus meningkat jumlahnya. Pun dengan bentuk pelanggarannya, pelaku, korban dan modus operandinya. Badan PBB untuk Anak (Unicef) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan.

Data ini menunjukkan kekerasan di Indonesia lebih sering dialami anak perempuan. Hasil riset Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) pada Maret 2015 menyatakan 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70%.

Menurut data Komnas HAM, kasus dugaan pelanggaran HAM terkait isu pendidikan cenderung meningkat.

Pada 2017 ada 19 kasus, sedangkan 2018 sampai April 2018 sudah ada 11 kasus. Hak-hak yang dilanggar, antara lain hak atas pendidikan, hak memperoleh keadilan, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, dan hak atas hidup.

Tempat kejadiannya ada di Sumatra, Jawa, Sulawesi,  Kalimantan, Maluku, Papua, Bali dan Nusa Tenggara.

2. Ranking Pendidikan Indonesia

Peringkat pendidikan Indonesia menurut Programme for Internasional Student Assessment (PISA) pada 2015 berada pada posisi 64 dari 72 negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Di ASEAN, ranking pendidikan Indonesia nomor 5 di bawah Singapura, Brunei Darusssalam, Malaysia dan Thailand.

“Harusnya ranking pendidikan Indonesia bisa sejajar dengan negara-negara maju karena anggaran pendidikannya besar mencapai 20% dari APBN atau lebih dari Rp 400 triliun,” ucap Beka Ulung Hapsara Komisioner Komnas HAM.

Angka partisipasi pendidikan (APS) di Indonesia juga masih terjadi ketimpangan besar antara pendidikan dasar-menengah dengan pendidikan tinggi.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017 APS di pendidikan formal, sebagai berikut: APS Sekolah Dasar (7-12 tahun) mencapai 99,08%; APS Sekolah Menengah Pertama (13-15 tahun) sebanyak 94,98%; APS Sekolah Menengah Atas (16-18 tahun) ada 71,20%; APS Perguruan Tinggi (19-24 tahun) hanya 24,67%.

“Pendidikan yang berkualitas, inklusif, adil, setara dan merata merupakan amanat yang tercantum di Sustainable Development Goals (SDGs). Pemerintah harus bisa memenuhi amanat tersebut,” ucap Beka Ulung Hapsara Komisioner Komnas HAM.

  1. Korupsi

Bidang pendidikan masih dan terus terjangkiti tikus-tikus koruptor. Anggaran untuk pendidikan pada 2016 mencapai Rp 424,7 triliun.

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada rentang waktu 2005 – 2016 terdapat 425 kasus korupsi terkait anggaran pendidikan dengan negara Rp 1,3 triliun dan nilai suap Rp 55 miliar.

Pelakunya melibatkan kepala dinas, guru, kepala sekolah, anggota DPR/DPRD, pejabat kementerian, dosen, dan rektor. Kasus terbanyak terjadi di dinas pendidikan.

Adapun objek yang dikorupsi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), sarana dan prasarana sekolah, dana BOS, dana buku dan infrastruktur sekolah. “Korupsi sektor pendidikan harus diberantas tuntas. Pelakunya harus di hukum berat,” ujar Beka Ulung Hapsara Komisioner Komnas HAM.

  1. Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan Indonesia belum berjalan optimal karena kualitas guru yang rendah, suasana pembelajaran di sekolah yang tidak kondusif, dan kurikulum pendidikan yang membebani murid dan belum mengakomodir keragaman budaya yang ada di masyarakat. Metode pendidikan yang membosankan, belum mampu menumbuhkembangkan potensi/bakat yang dimiliki murid.

Sekolah dan perguruan tinggi belum inklusif: diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan belum mampu menyediakan fasilitas sesuai kebutuhan penyandang disabilitas. Masih terus terjadi kasus plagiatisme untuk meraih gelar sarjana (S1), master (S2), dan doktor (S3).

Komnas HAM merekomendasikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Koordinator dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta stakeholder pendidikan yang lainnya, beberapa solusi sebagai berikut:

  1. Membentuk satuan tugas penanganan pelanggaran HAM di sekolah dan perguruan tinggi.
  2. Mengimplementasikan Program Sekolah Ramah HAM (SRHAM) yang digagas Komnas HAM.
  3. Meningkatkan kualitas guru dan memenuhi tenaga guru di daerah terpencil dan terluar Indonesia
  4. Memperbaiki kurikulum yang belum sesuai harapan masyarakat.
  5. Menerapkan metode pembelajaran partisipatif yang menyenangkan.
  6. Menerapkan sekolah dan perguruan tinggi inklusi di seluruh Indonesia.
  7. Pro aktif mendukung dan melakukan pemberantasan korupsi di dunia pendidikan.
  8. Menghapus praktik plagiatisme di dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi.

Komnas HAM meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan anak usia sekolah menengah dan tinggi memiliki akses pada pendidikan menengah dan tinggi. (asr)