Inilah 4 Mata Uang yang Ditarik dan Dicabut Peredarannya oleh BI

Epochtimes.id- Sebanyak 4 mata uang yang pernah diluncurkan Bank Indonesia pada Tahun 1998 dan 1999 resmi ditarik dari peredaran. Bagi anda yang masih menyimpan 4 mata uang ini diharapkan segera menukarkannya ke Bank Indonesia.

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu :

  1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
  2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
  3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
  4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

​Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam infonya menyebutkan bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018.

Bank Indonesia mengatakan secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Langkah pencabutan dan penarikan mata uang dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. (asr)

Inilah 4 Pecahan mata uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran :