Tulisan Dubes Tiongkok untuk Inggris Menunjukkan Ketidaktahuan Hukum Internasional

Duta besar Tiongkok untuk Inggris telah berusaha untuk membenarkan agresi Beijing di Laut China Selatan sementara juga menampar keras operasi-operasi AS di sana, dalam sebuah opini yang dipublikasikan oleh The Guardian. Namun, artikel tersebut berisi distorsi hukum internasional yang membuat para ahli garuk-garuk kepala tentang pesan apa yang ingin disampaikan oleh diplomat veteran Tiongkok tersebut.

Liu Xiaoming, yang telah menjadi duta besar Beijing di London selama hampir satu dekade, menulis sebuah opini berjudul “Tiongkok tidak akan mentolerir pameran kekuatan militer AS di lepas pantai kami” yang diterbitkan oleh surat kabar Inggris The Guardian pada 27 Juni.

Opini tersebut mengatakan bahwa Beijing “berkomitmen kuat” terhadap “pembangunan damai ”di Laut China Selatan yang diperebutkan tersebut, mengesampingkan fakta bahwa Tiongkok telah diamati secara luas yang dengan cepat melakukan militerisasi dan membangun pulau-pulau buatan di sana.

Liu juga mengecam Amerika Serikat dan mengatakan bahwa kebebasan operasi-operasi navigasi oleh kapal-kapal perang Angkatan Laut AS tidak lain adalah upaya Amerika untuk “memamerkan kekuatan militernya sendiri.” Operasi seperti itu, menurut Liu, tidak memenuhi persyaratan Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan  (UNCLOS) dan merupakan “kebebasan untuk berbuat liar suka-suka.”

“Meskipun kapal-kapal angkatan laut tidak tunduk pada ketentuan UNCLOS tentang innocent passage (hak lintas damai), mereka diharuskan oleh banyak negara untuk mendapatkan izin sebelumnya atau memberikan pemberitahuan terlebih dahulu untuk memasuki perairan teritorial asing. Hal demikian adalah ketentuan Hukum Tiongkok tentang Laut Teritorial dan Zona Perbatasan,” kata opini tersebut.

John Burgess, profesor hukum maritim dan direktur eksekutif program hukum internasional di Fletcher School of Law and Diplomacy di Tufts University, mengatakan kepada The Epoch Times bahwa “setiap aspek dari pernyataan Liu Xiaoming tidak ada yang benar.”

“Kapal-kapal perang pada kenyataannya tunduk pada aturan-aturan hak lintas damai, sesuatu yang tidak pernah ditolak atau ditantang oleh Amerika Serikat,” kata Burgess. “Tidak ada di UNCLOS yang menunjukkan bahwa kapal-kapal perang perlu izin untuk memasuki perairan teritorial.”

Pasal 17 Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan secara khusus menyatakan bahwa kapal-kapal dari semua negara menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial. Sementara Pasal 19 menetapkan pembatasan-pembatasan pada beberapa kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan kapal-kapal perang di laut teritorial tersebut, tidak dikatakan bahwa “izin sebelumnya” harus diperoleh.

“Saya pikir satu-satunya hal tentang perlu mendapatkan izin dan memberikan pemberitahuan [untuk kapal perang dapat memasuki perairan teritorial] adalah kebijakan resmi Tiongkok,” kata Burgess.

Untuk menentang pernyataan rezim Tiongkok bahwa kapal perang asing perlu izin untuk memasuki perairannya, Amerika Serikat telah secara aktif melakukan operasi-operasi Freedom of Navigation (FON) di Laut China Selatan. Banyak dari ini telah melibatkan jelajah kapal-kapal perang angkatan laut AS dalam 12 mil garis laut teritorial dari pulau-pulau dan fitur-fitur buatan Tiongkok.

Baru-baru ini, Menteri Pertahanan AS, Mattis, telah menegaskan kembali komitmen AS terhadap operasi-operasi ini dan mengatakan itu semua berfungsi sebagai “penegasan kembali peraturan berbasis aturan.”

Peraturan berbasis aturan digambarkan sebagai komitmen bersama oleh semua negara untuk melakukan kegiatan mereka sesuai dengan aturan yang disepakati yang berkembang seiring waktu, seperti hukum internasional, pengaturan keamanan regional, perjanjian perdagangan, protokol imigrasi, dan pengaturan budaya. (ran)

ErabaruNews