Delapan Terpidana Mati di Amerika Minta Dieksekusi Dengan Gas Nitrogen

EpochTimesId – Gugatan yang menentang prosedur eksekusi terhadap terpidana mati dengan cara injeksi mematikan di Alabama berubah secara tak terduga. Pasalnya, delapan narapidana penggugat meminta untuk dihukum mati dengan metode eksekusi baru, yang baru-baru ini diadopsi negara itu, menghirup gas nitrogen.

John Palombi, seorang pengacara yang mewakili beberapa narapidana hukuman mati, dan Wakil Jaksa Agung Alabama Thomas Govan mengajukan mosi untuk memutus kasus tersebut pada hari Selasa, 10 Juli 2018.

Mereka mengklaim gugatan itu diperdebatkan karena narapidana yang disebutkan dalam kasus tersebut telah memilih dieksekusi mati dengan nitrogen hipoksia. Itu adalah bentuk eksekusi yang baru disahkan di Alabama, bukannya suntik mematikan, seperti dikutip dari media setempat, Advance Local.

Kasus ini telah diajukan pada tahun 2012, ketika beberapa narapidana hukuman mati menggugat bahwa metode tiga-obat eksekusi di Alabama tidak konstitusional. Masalah utama dari kasus ini adalah apakah midazolam penenang dapat digunakan dalam eksekusi.

Menurut The Associated Press, sementara kasus itu masih belum terselesaikan, Alabama telah mengadopsi nitrogen hypoxia sebagai metode eksekusi alternatif, setelah Gubernur Kay Ivey menandatangani undang-undang terbaru pada Maret 2018. Alabama adalah negara bagian ketiga yang mengadopsi metode ini setelah Oklahoma dan Missippi.

Berdasarkan undang-undang baru, narapidana yang sudah berada pada tenggat waktu eksekusi mati dapat memilih metode nitrogen dan memberi tahu Departemen Perubahan negara bagian itu sebelum 30 Juni 2018.

Negara perlu mengembangkan prosedur untuk metode eksekusi baru. “Proses ini benar-benar eksperimental,” ujar Robert Dunham, direktur eksekutif Pusat Informasi Hukuman Mati (DPIC), kepada The Associated Press.

DPIC adalah kelompok yang menyusun statistik hukuman mati. Dikatakan kepada AP bahwa tidak ada negara yang melakukan eksekusi dengan gas nitrogen.

Dalam kasus yang tidak terkait pada tahun 2015, Mahkamah Agung memutuskan gugatan sejenis. Narapidana mati di Oklahoma menilai penggunaan midazolam dalam pelaksanaannya, melanggar Konstitusi. MA Amerika mengabulkan gugatan tersebut. (NTD.tv/The Epoch Times/waa)

Simak juga, Pengakuan Dokter yang Dipaksa Panen Organ Hidup :

https://youtu.be/0x2fRjqhmTA