Oposisi Malaysia Halangi Pencabutan UU Berita Palsu yang Direncanakan Mahathir

Epochtimes.id- Anggota parlemen dari oposisi Malaysia menghalangi upaya untuk mencabut Undang-Undang “berita palsu” pada 12 September 2018. Sikap oposisi ini menjadikan tantangan besar pertama bagi pemerintahan baru Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

Mahathir (93) memenangkan Pemilu pada Mei lalu, mengakhiri kekuasaan satu dekade mantan perdana menteri Najib Razak. Kemenangan Mahathir mengubah pemerintah Malaysia untuk pertama kalinya dalam enam dekade.

Tetapi Senat, atau majelis tinggi parlemen, masih didominasi oleh oposisi yang dipimpin oleh koalisi Barisan Nasional (BN) yang kalah dapat menghalangi RUU dan menunda inisiatif pemerintah.

Malaysia adalah salah satu dari beberapa negara pertama yang memperkenalkan UU berita palsu meskipun negara-negara lain di kawasan itu, termasuk Singapura dan Filipina, mengatakan mereka sedang mempertimbangkan cara mengatasi “berita palsu.”

Kritikus menuduh Najib menggunakan UU untuk mengekang kebebasan berbicara menjelang pemilihan umum Mei ketika pemerintahannya berusaha menangkis kritik atas tuduhan korupsi.

Pada bulan Agustus, majelis rendah parlemen mengeluarkan RUU Anti-Fake News 2018, yang menetapkan denda hingga 500.000 ringgit ($ 123.000) dan penjara hingga enam tahun karena melaporkan berita “seluruhnya atau sebagian salah”.

Tetapi para pemimpin Barisan Nasional dan anggota partai Islamis sayap kanan, Parti Islam Se-Malaysia menghadang pencabutannya pada 12 September.

RUU itu akan kembali ke majelis rendah parlemen untuk suara lain.

Hanya beberapa hari sebelum pemilihan, Mahathir sendiri dituduh menyebarkan berita palsu setelah pihak berwenang mengatakan mereka sedang menyelidiki dirinya atas apa yang mereka katakan sebagai klaim palsu bahwa pesawatnya disabotase.

Para pemimpin lain yang menentang Najib juga dituduh melakukan tindakan itu.

Oleh Praveen Menon/Reuters/The Epochtimes