Mantan Kepala IMF Dipenjara Mahkamah Agung Spanyol

EpochTimesId – Mantan Kepala Dana Moneter Internasional (IMF) Rodrigo Rato akan menjalani hukuman penjara empat setengah tahun. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus menyalahgunakan kartu kredit perusahaan, ketika dia bekerja di bank pemberi pinjaman milik negara, Bankia.

Mahkamah Agung Spanyol mengkonfirmasi pada 3 Oktober 2018, bahwa mantan menteri ekonomi Spanyol dan tokoh terkemuka di Partai Rakyat yang berkuasa sebelum pindah ke IMF, memimpin Bankia selama dua tahun. Dia berhenti sesaat sebelum bailout negara pada 2012.

Pada 2017, pengadilan mempertimbangkan bahwa Rato bertanggung jawab untuk mengawasi penyalahgunaan kartu kredit. Pengadilan mengatakan, dia bisa membatalkan kebijakan yang melibatkan puluhan eksekutif dan anggota dewan direksi Bankia lainnya.

Rato telah mengajukan banding atas putusan itu dan membantah melakukan kesalahan apa pun. DIa beralasan biaya yang dibebankan pada kartu kredit Bankia adalah sah.

Pada 3 Oktober, Mahkamah Agung mengatakan dalam keputusan setebal 456 halaman menganggap bahwa hukuman itu proporsional. Karena posisi terkemuka Rato di Bankia, dari asetnya menggambarkan bahwa dia mendapat ‘keuntungan yang tidak wajar’ dan ‘menguntungkan pihak lain’.

Pengacara Rato tidak menanggapi permintaan untuk komentar.

Kasus ini adalah salah satu dari beberapa penyelidikan tingkat tinggi dalam kasus korupsi, yang kini mulai membuahkan hasil. Penyelidikan tersebut dianggap sebagai barometer apakah orang Spanyol yang kaya dan berkuasa, dapat dimintai pertanggung-jawab-an di hadapan hukum.

Kasus ‘kartu hitam’ itu memicu kemarahan luas ketika skandal itu pertama kali pecah pada tahun 2014, pada saat Spanyol pulih dari krisis sistematis. Ketika mereka pulih dari dari tahun resesi, PHK massal, dan krisis perbankan yang sebagian dipicu oleh bailout besar-besaran Bankia.

Kartu tersebut digunakan untuk membeli permata, liburan, dan pakaian mahal, sesuai dengan dokumen yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Spanyol. Namun, uang hasil korupsi itu juga diduga digunakan untuk mendanai pembelian yang lebih biasa, seperti menonton di bioskop.

Mahkamah Agung mengkonfirmasi dan memperkuat hukuman penjara antara empat bulan dan lebih dari empat tahun untuk 64 mantan eksekutif Bankia, termasuk Rato.

Secara total, jaksa penuntut menginvestigasi sekitar 12 juta euro dalam pembelanjaan pada kartu-kartu kredit antara 2003 dan 2012. (Reuters/The Epoch Times/waa)

Video Pilihan :

https://youtu.be/fTKcu82AtsA

Simak Juga :

https://youtu.be/rvIS2eUnc7M