Komnas HAM Mendesak Aparat Menangkap Serta Menindak Pelaku Penembakan di Papua dengan Prinsip HAM

Epochtimes.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnhas HAM) menyatakan mengecam penembakan brutal yang terjadi di Papua. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak pelaku ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal demikian disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Danamik dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM RI di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Komnas HAM menyatakan pada tahun 2018 ini, peristiwa kekerasan bersenjata telah terjadi beberapa kali di wilayah Nduga. Berulangnya peristiwa kekerasan bersenjata di wilayah Kab. Nduga dan wilayah Papua lainnya menunjukan situasi sosial-politik di Papua belum stabil.

Di lain sisi, isu pelanggaran HAM di Papua juga selalu mencuat kepermukaan. Baik isu-isu terkait peristiwa-peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, maupun isu-isu tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang diduga terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini.

Mengingat hal tersebut di atas, peristiwa penembakan yang menelan puluhan korban jiwa seperti yang terjadi di Nduga tangal 1-2 Desember 2018, Komnas HAM perlu mengamati perkembangan penanganannya dalam kerangka  perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Sebab, jika peristiwa pembunuhan tidak manusiawi di Nduga itu ditangani tidak secara tepat dan baik, maka akan mudah berkembang menjadi permasalahan Hak Asasi Manusia di kemudian hari.

Maka dari itu Komnas HAM menyampaikan :

1.Mengecam tindakan brutal dan tidak manusiawi yang telah mengakibatkan kematian dan cedera puluhan warga tersebut. Tindakan-tindakan seperti itu tidak bisa ditolerir.

2.Menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada semua keluarga korban.

3.Meminta aparat penegak hukum sesegera mungkin bisa menindak dan menangkap para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip hak asasi manusia

4.Meminta pemerintah untuk memastikan tersedianya perlindungan, menanggung seluruh biaya pemulihan fisik maupun non fisik mereka bagi para korban dan saksi kunci yang selamat.

5.Meminta pemerintah untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan, dengan melibatkan berbagai elemen(Pemerintah daerah dan Masyarakat agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.

Demikian keterangan pers ini dibuat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM RI dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang telah dimandatkan dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (asr)