KPI Kirim Surat Peringatan kepada 11 Stasiun TV Soal Iklan Shpee Blackpink

Epochtimes.id- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shpee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”.

KPI dalam suratnya menyatakan siaran iklan dan program acara tersebut dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal tersebut disampaikan KPI dalam surat peringatan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (11/12/2018) seperti dicantum dalam situs resmi KPK.

Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menilai Program Siaran “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang ditayangkan oleh Tans7 pada tanggal 19 November 2018 pukul 19.36 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012,” demikian surat yang dikirmkan ke Trans7. Peringatan serupa juga dikirimkan ke stasiun TV lainnya.

“Program tersebut menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Muatan serupa juga ditampilkan pada siaran iklan “Shopee” yang tayang tanggal 10 Desember 2018 pukul 12.55 WIB,” bunyi peringatan KPI.

“KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” terang peringatan KPI.

“Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” tambah peringatan KPI.

“Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih,” pungkas KPI.

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan “Shopee” dan program acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

Dia meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.

“Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI,  P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Hardly.

Sementara itu, pihak Shopee menegaskan iklan yang mereka tayangkan sudah lolos dari sensor. Pihak Shopee mengatakan mereka bersedia mengikuti semua regulasi-regulasi yang ada di Indonesia.

“Tentu saja kami mendengarkan adanya keluhan dari sebagian masyarakat terkait iklan kami yang sering diputar menjelang Shopee 12.12 Birthday Sale. Ini merupakan masukan yang amat berguna agar kami lebih baik ke depannya,” demikian rilis tertulis kepada sejumlah media.

“Namun, untuk diketahui, bahwa iklan tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Kami juga ingin menekankan bahwa kami mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia,” kata Country Brand Manager Shopee Indonesia Rezki Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).

(asr)