Apa yang Diketahui Tentang UU AS ‘The Reciprocal Access to Tibet Act of 2018’

oleh Hong Mei

Presiden AS Donald Trump pada 19 Desember telah menandatangani ‘The Reciprocal Access to Tibet Act of 2018. H.R.1872’ untuk menjadikannya sebagai undang-undang.

Menurut Undang-Undang tersebut, Amerika Serikat juga memberlakukan larangan kepada pejabat Tiongkok komunis yang melarang orang Amerika memasuki Tibet untuk memasuki Amerika Serikat.

Setelah H.R. 1872 ditandatangani, Presiden Trump meminta Menteri Luar Negeri Amerika Serikat untuk menilai tingkat kesulitan warga AS memasuki Tibet dalam waktu 90 hari dan menyampaikan laporan kepada Kongres.

Meminta kejelasan siapa pejabat Tiongkok komunis yang mengeluarkan larangan atau hambatan bagi warga AS mengunjungi Tibet.

Menteri Luar Negeri AS akan melarang para pejabat Tiongkok tersebut untuk memperoleh visa masuk ke Amerika Serikat sesuai dengan ‘The Reciprocal Access to Tibet Act of 2018’.

“Menurut undang-undang ini, Amerika Serikat mengirimkan pesan yang kuat ke Beijing bahwa mereka juga harus mematuhi norma-norma hak asasi manusia internasional, bukan hanya pada isu perdagangan saja” kata Matteo Mecacci, Ketua International Campaign for Tibet di situsnya.

Kampanye Internasional untuk Tibet adalah organisasi nirlaba di Amerika Serikat yang mendukung perlindungan hak asasi manusia bagi rakyat Tibet.

“Pemberlakuan The Reciprocal Access to Tibet Act memang merupakan momen yang menentukan” kata Mecacci.

“Kecuali Tiongkok komunis mengubah kebijakannya dan mengizinkan orang Amerika memasuki Tibet, sama seperti warga Tiongkok dapat memasuki Amerika Serikat, para pejabat (PKT) ini Tidak akan lagi dapat memasuki Amerika Serikat dengan bebas”.

Mecacci juga mengatakan : “Melalui undang-undang yang berpengaruh dan inovatif ini, Amerika Serikat membiarkan Beijing tahu bahwa para pejabatnya akan menghadapi konsekuensi nyata dari diskriminasi mereka terhadap orang Amerika dan Tibet, dan telah membuka jalan bagi negara lain untuk memberlakukan hal yang sama”.

Menurut Undang-undang tersebut, pemerintah Tiongkok harus mengizinkan jurnalis, diplomat, turis, dan warga Tibet Amerika yang ingin mengunjungi kerabatnya untuk melakukan perjalanan ke Tibet tanpa batas.

Undang-undang ini bertujuan untuk melawan pembatasan ketat PKT terhadap orang asing, termasuk warga Amerika Serikat untuk memasuki Tibet.

The Tibet Travel Equivalence Law, pertama kali diluncurkan di House of Representatives AS pada bulan Juni tahun ini, telah disahkan di House of Representatives dan Senat. Ini dianggap sebagai undang-undang yang memiliki arti penting.

Setelah Senat AS mengesahkan undang-undang tersebut pada 11 Desember, sponsor utama RUU ini, Senator Republik Rubio mengatakan bahwa Senat meloloskan Undang-Undang tersebut berdasarkan prinsip timbal balik dalam hubungan antara Amerika Serikat dengan Tiongkok yang sudah lama menjadi kekurangan dan perlu ditambahkan.

Kampanye Internasional untuk Tibet dalam pernyataannya menyebutkan bahwa, Kongres AS dengan suara bulat meloloskan RUU bertonggak sejarah ini telah menandai kemenangan bagi warga Amerika, aktivis Tibet, dan aktivis hak asasi manusia yang prihatin tentang penindasan terhadap rakyat Tibet yang sudah berlangsung lama.

Dikarenakan RUU itu secara langsung menargetkan perlakuan tidak adil para pejabat PKT terhadap warga Amerika, itu bertujuan untuk melawan upaya PKT yang berupaya mengisolasi Tibet dari dunia luar.

Saat ini, para diplomat, jurnalis, turis Tiongkok dan lainnya dapat bepergian dengan bebas ke seluruh Amerika Serikat, tetapi pihak berwenang Tiongkok telah lama menolak untuk mengizinkan warga AS berkunjung atau menikmati hak yang sama untuk memasuki wilayah Tibet.

Menurut prinsip diplomasi timbal balik, antar negara harus memberikan hak yang setara kepada warga masing-masing. (Sin/asr)