Selamat Tahun Baru 2019, Ini Daftar Liburan Sepanjang Tahun Ini

Epochtimes.id- Selamat datang Tahun Baru 2019. Sepanjang tahun ini hari libur sudah tercantum di kalander yang anda miliki.

Bagi pekerja swasta, buruh, PNS, Mahasiswa dan pelajar sudah bisa meluangkan waktu untuk menyusun jadwal liburan Tahun Baru ini.

Sepanjang Tahun ini terdapat 20 hari libur secara nasional. Namun 5 diantaranya terdiri dari Hari Terjepit Nasional, ungkapan dari hari libur yang berselang dengan hari biasa alias bukan tanggal merah.

Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2019:

1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563
30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal

Adapun hari terjepit yakni :

Tanggal 31 Desember 2018, Soalnya 1 Januari 2019 Hari Libur Jatuh pada Hari Selasa.

Tanggal 4 Februari 2019,  Pada 5 Februari 2019 sebagai Tahun Baru Imlek jatuh pada Hari Selasa.

Tanggal 8 Maret 2019, karena 7 Maret 2019 Sebagai Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Hari Kamis.

Tanggal 31 Mei 2019,  pada 30 Mei 2019 pada Hari Kamis adalah hari Kenaikan Isa Almasih dan 1 Juni 2019 pada Sabtunya  adalah Hari Lahir Pancasila.

Tanggal 23 Desember 2019, Pada 24 Desember 2019 cuti bersama Hari Raya Natal, Kemudian Hari Natal pada 25 Desember 2019 yang jatuh pada Hari Rabu.

Melansir dari situs Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), penerbitan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. (asr)