Pria Puerto Rico Ditangkap karena Ancam Bunuh Presiden Donald Trump

EpochTimesId – Seorang pria Puerto Rico keturunan Arab, Migdoel Cruz-Ruiz, ditangkap polisi Amerika Serikat karena mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump. Tuntutan pidana yang diajukan terhadap pria itu pada 16 Januari menyatakan, bahwa tersangka melanggar Pasal 871 UU Pidana AS, menurut Jaksa Rosa A. Rodríguez-Vélez dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan tertulis yang mendukung pengaduan menyatakan bahwa Cruz-Ruiz, menghubungi Pusat Operasi Ancaman Nasional FBI melalui telepon. Dia kemudian membuat ancaman untuk segera membunuh Presiden Trump dan menghancurkan Newark, Boston, Colorado, dan Gedung Putih.

Dia mengatakan berencana untuk membunuh Trump dan menghancurkan tempat-tempat tersebut sebagai balas dendam atas hal-hal yang dilakukan Amerika Serikat kepada rakyat Pakistan, India, dan Iran.

“Otoritas Federal akan terus menuntut mereka yang menggunakan alat komunikasi untuk mengancam, mempromosikan, atau menghasut tindakan kekerasan,” kata Rodríguez-Vélez, Jaksa AS untuk Distrik Puerto Rico, dalam sebuah pernyataan.

Jika dinyatakan bersalah, Cruz-Ruiz menghadapi hukuman maksimum lima tahun penjara dengan pembebasan yang diawasi hingga tiga tahun, dan denda US$ 250.000 (sekitar 3,5 miliar rupiah).

Pria Yang Mengancam Menembak Trump Dihukum
Penangkapan itu terjadi sebulan setelah seorang pria Arizona yang mengancam akan menembak Presiden Donald Trump, bersama dengan tokoh-tokoh politik lainnya, dijatuhi hukuman 37 bulan penjara.

Jerrod Hunter Schmidt dari Kingman dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik AS Steven Logan pada 17 Desember, kata Departemen Kehakiman.

Hukuman itu muncul setelah Schmidt dinyatakan bersalah pada bulan September oleh juri yang terdiri dari dua dakwaan mengancam Presiden Amerika Serikat dan dua dakwaan membuat pernyataan yang mengancam negara bagian.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa Schmidt membuat beberapa panggilan telepon setelah mengetahui bahwa hukumannya atas tindak pidana sebelumnya ditegaskan oleh Pengadilan Banding Nebraska.

Panggilan pada 10 April dan 11 April dibuat ke kantor panitera. Di dalamnya, Schmidt mengatakan dia akan menembak dan membunuh Trump, salah satu panitera Pengadilan Banding Nebraska, dan tokoh-tokoh politik lainnya.

Dia mengatakan akan menempatkan peluru di kepala Presiden Trump, menurut personil Secret Service yang menerima panggilan telepon, berdasarkan catatan pengadilan yang diperoleh oleh acara Arizona Republic.

Kejahatan yang ditegaskan adalah untuk penganiayaan anak. Setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kejahatan tersebut, Schmidt mengajukan mosi ke Pengadilan Banding Nebraska dengan mengklaim bahwa Dia berhutang karena dipenjara secara tidak sah, akan tetapi pengadilan menolak bandingnya.

Setelah menjalani hukuman 37 bulan penjara di Arizona, Dia akan menjalani tiga tahun pembebasan bersyarat dan tetap diawasi.

Dalam kasus lainnya, seorang pria Dakota Utara mengakui berencana untuk melakukan pembunuhan terhadap Presiden Donald Trump. Gregory Lee Leingang, 42, mengaku bersalah di pengadilan federal pada 30 November karena satu upaya berusaha masuk atau tetap tinggal di gedung tertutup dengan membawa senjata.

Leingang juga didakwa dengan satu tuduhan berupaya merusak properti pemerintah, tetapi tuduhan itu dicabut dalam kesepakatan pembelaan yang dilaporkan oleh Bismarck Tribune.

Asisten Jaksa Agung AS, Brandi Sasse Russell mengatakan Leingang tahu Trump akan memberikan pidato tentang reformasi pajak di Kilang Andeavor Mandan di Bismarck, North Dakota pada 6 September 2017. Sebelum kedatangan Trump, Dia mencuri forklift di Mandan dan memasuki rute iring-iringan.

“Maksudnya adalah pada dasarnya mencoba untuk mencapai limusin, membalik limusin dan sampai ke presiden. Dia ingin membunuh presiden,” kata Russell.

Tapi rencana itu gagal setelah forklift macet di area yang terjaga keamanannya. Leingang mencoba melarikan diri tetapi berhasil ditangkap. Dia kemudian mengakui rencana itu. (ZACHARY STIEBER/NTD News/The Epoch Times/waa)

Video Pilihan :

https://youtu.be/fTKcu82AtsA

Simak Juga :

https://youtu.be/rvIS2eUnc7M