Tata Ruang Wilayah Rawan Bencana Berbasis Rekomendasi Badan Geologi

Epochtimes.id- Indonesia berada di kawasan yang rawan terhadap terjadinya bencana, karena berada di lokasi tiga lempeng tektonik aktif utama dunia (Indo-Australia, Pasifik dan Eurasia).

Upaya mitigasi bencana sangat penting dilakukan agar jatuhnya korban dapat diminimalisir. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan meminta Badan Geologi dapat lebih responsif dan mulai melakukan rezonasi, khususnya di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan bencana.

“Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam pidatonya dan juga Wakil Presiden, meminta untuk melibatkan Badan Geologi untuk mulai menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah,” ujar Jonan saat memberikan arahan di lingkungan Badan Geologi, Bandung, Sabtu (2/2/2019).

Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi akan memberikan gambaran kondisi geologi kawasan yang terindikasi berpotensi terjadinya bencana secara rinci, baik dari aspek geologi teknik dan mikrozonasi. Rekomendasi ini selanjutnya digunakan sebagai dasar peraturan zonasi dalam rencana tata ruang.

“Rekomendasi ini menurut saya penting sekali, karena itu, untuk Bapak dan Ibu yang bertugas di pusat air tanah, pemetaan dan lainnya, saya minta lebih responsif dan mulai tahun ini mungkin mulai mencari personil yang lebih muda karena arahan Bapak Presiden juga kalau bisa di daerah-daerah yang sudah terindikasi rawan bencana dilakukan zonasi ulang atas masukan Badan Geologi, supaya ini bisa dijadikan wilayah hunian atau tidak,” terang Jonan.

“Kita harus menupayakan jika terjadi bencana, jatuhnya korban jiwa bisa diminimkan, menurut saya ini penting sekali,” lanjut Jonan.

Tersedianya data dan informasi geologi lingkungan dalam bentuk rekomendasi dapat dijadikan bahan masukan dan sekaligus evaluasi terhadap RTRW Kabupaten/Kota yang sudah ada maupun yang akan disusun, terutama berguna untuk:

1. Memberi gambaran secara garis besar rekomendasi dalam penggunaan lahan ditinjau dari geologi lingkungan dan sebagai bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota maupun bagi RTRW Kecamatan.

2. Memberi gambaran mengenai faktor pendukung dan kendala geologi lingkungan bagi pembangunan wilayah dan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.

Saat ini Badan Geologi menyediakan pedoman mitigasi empat bencana, yakni gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah (longsor), hingga tsunami.

Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mitigasi bencana dengan penataan kawasan. (asr)