Penjelasan Kementerian Keuangan THR Aparatur Negara dan Pensiunan yang Diberikan di Mei 2019

Epochtimes.id- Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di masyarakat yang merujuk pada surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan menyampaikan beberapa penjelasan.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti mengatakan sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut dia, mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.

Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri. Sebagai mana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Penyusunan PP mengenai pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019. Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019, ini dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.

“Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan kami kepada masyarakat,” pungkasnya. (asr)

INSPIRASI ERABARU

Menelusuri Jejak Biksu Xuanzang Melintasi Lanskap Suci Dunia Buddhis yang Telah Hilang

Oleh Eusebia (Venus Upadhayaya) Salah satu catatan perjalanan paling penting dan paling rinci mengenai Jalur Sutra kuno berasal dari perjalanan biksu Tiongkok Xuanzang (玄奘), yang...

Menurunkan Berat Badan dan Mengubah Penampilan adalah Dua Proyek yang Berbeda

 Chen Jing - Visiontimes.com Kebanyakan orang hanya menjalankan proyek yang pertama. Itulah sebabnya angka di timbangan turun, tetapi bayangan di cermin tampak tidak banyak berubah. Anda...

LATES

Google search engine

VIDEO ET NEWS

MISTERI

Google search engine