Bebas dari Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Terkejut

Epochtimes.id- Siti Aisyah yang sempat mendekam di kurungan selama dua tahun karena dicurigai membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia dibebaskan dari tahanan Senin (11/3/2019) setelah jaksa secara tak terduga mencabut tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan melepas Siti Aisyah tanpa pembebasan dari tuduhan setelah jaksa mengatakan mencabut dakwaan. Jaksa tidak memberi alasan atas pencabutan dakwaan. Putusan ini artinya, jika kemudian ditemukan bukti baru, maka Siti Aisyah kembali dapat didakwa.

Aisyah menangis dan memeluk rekannya terdakwa, Doan Thi Huong dari Vietnam, sebelum meninggalkan ruang sidang. Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia baru mengetahui pada Senin pagi tentang kebebasannya.

“Saya terkejut dan sangat senang. Saya tidak mengharapkannya,” kata Aisyah yang berasal dari Serang, Banten, dengan cepat dibawa keluar dari gedung pengadilan dengan mobil kedutaan.

Pengacaranya mengatakan bahwa dia menuju ke KBRI dan diperkirakan akan segera kembali ke Jakarta.

Pengadilan atas kasus pembunuhan Huong ditunda setelah perkembangan yang mengejutkan. Dia akan mulai memberikan pembelaannya pada sidangnya selanjutnya, setelah berbulan-bulan tertunda.

“Saya kaget. Pikiran saya kosong, ”kata Huong yang kebingungan kepada wartawan melalui penerjemah setelah Aisyah pergi.

Duta Besar Indonesia untuk Indonesia, Rusdi Kirana, mengatakan ia berterima kasih kepada pemerintah Malaysia. “Kami percaya dia tidak bersalah,” katanya.

Pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan mereka akan berusaha untuk menunda persidangan.

Dia mengatakan Huong bingung dan merasa pembebasan Aisyah tidak adil baginya karena hakim tahun lalu telah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan persidangan pembunuhan.

Kedua wanita muda itu dituduh mengolesi agen saraf VX di wajah Kim di terminal bandara di Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Mereka mengatakan hanya mengira mengambil bagian dalam lelucon untuk sebuah acara TV.

Mereka adalah satu-satunya tersangka yang ditahan setelah empat tersangka Korea Utara meninggalkan negara itu pada pagi yang sama ketika Kim terbunuh.

Salim Bashir, seorang pengacara untuk Huong, mengatakan sebelumnya dia siap untuk bersaksi di bawah sumpah untuk pembelaannya.

“Dia percaya diri dan siap untuk memberikan versi ceritanya. Ini sama sekali berbeda dari apa yang dilukis oleh jaksa. Dia membuat lelucon dan tidak punya niat untuk membunuh atau melukai siapa pun,” katanya kepada AP.

Pengacara dari kedua wanita ini sebelumnya mengatakan mereka dipertaruhkan dalam kasus pembunuhan politik dengan hubungan yang jelas terhadap Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur. Atas kasus ini penuntutan gagal menunjukkan bahwa kedua perempuan itu memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.

Niat untuk membunuh sangat penting untuk tuduhan pembunuhan berdasarkan hukum Malaysia. Para pejabat Malaysia tidak pernah secara resmi menuduh Korea Utara. Pejabat Korsel telah menegaskan mereka tidak ingin pengadilan itu dipolitisasi.

Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini. Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun tetapi bisa dilihat sebagai ancaman terhadap pemerintahan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. (asr)

Oleh Eileen Ng

Sumber : Reuters via The Epochtimes