Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Dakwaan Siti Aisyah Dicabut

Epochtimes.id- Jaksa penuntut Malaysia telah menarik dakwaan pembunuhan terhadap tersangka WNI dalam pembunuhan saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong-nam.

Melansir dari Foxnews, Senin (11/3/2019) Jaksa Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan terkait pembatalan dakwaan terhadap Siti Aisyah.

Belum jelas dalam persidangan Senin apakah dia akan didakwa dengan hukuman yang lebih rendah.

Pengacara Aisyah Gooi Soon Seng mengatakan dia harus dibebaskan karena kasus penuntutan terhadapnya telah ditutup.

Seorang hakim Pengadilan Tinggi Agustus lalu telah menemukan ada cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa Siti Aisyah dan tersangka Vietnam Doan Thi Huong, bersama dengan empat tersangka Korea Utara yang hilang, telah terlibat dalam “konspirasi yang direncanakan dengan baik” untuk membunuh Kim Jong Nam.

Pembelaan Aisyah ditunda sementara pengadilan mendengar pembelaan untuk mendapatkan pernyataan saksi.

Dua wanita yakni Siti Aisyah aal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, dan empat pria telah didakwa atas pembunuhan saudara tiri pemimpin negara tersebut, dengan menggunakan senjata kimia terlarang VX di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Pengacara dua terdakwa mengatakan bahwa Siti Aisyah dan Huong ditipu sehingga mengira mereka memainkan adegan lelucon untuk sebuah acara TV Reality Show.

Pengacara untuk kedua wanita itu mengatakan klien mereka hanyalah pion dalam pembunuhan bermotif politik dengan kaitan Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur.

Mereka mengatakan bahwa kasus penuntutan terlalu sederhana, cacat akibat penyelidikan yang ceroboh dan gagal menunjukkan motif apa pun dari klien mereka untuk membunuh — kunci untuk membangun rasa bersalah perempuan.

Pengacara mengatakan bukti telah menunjukkan perilaku wanita sebelum dan sesudah pembunuhan tidak konsisten dengan para pembunuh. Fakta juga disebut menunjukkan bahwa mereka tidak mengenakan sarung tangan saat menggunakan VX, tidak membuang pakaian tercemar mereka dan tidak melarikan diri dari negara itu.

Pelaku sebenarnya, kata pengacara, adalah empat tersangka Korea Utara. Empat ditangkap oleh kamera keamanan bandara membuang barang-barang mereka dan mengganti pakaian mereka setelah serangan itu.

Kedutaan Korea Utara juga telah terlibat dengan seorang pejabat kedutaan diketahui membantu mendapatkan penerbangan keluar Malaysia terhadap empat orang. Bahkan pejabat ini menggunakan nama salah satu warganya untuk membeli mobil yang digunakan untuk membawa tersangka ke bandara. (asr)

Sumber Foto : www.thesundaily.my