Anies Baswedan Umumkan PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020

ETindonesia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menggelar rapat koordinasi dan pengkajian PSBB bersama Forkopimda, sehingga ditetapkan PSBB akan diterapkan mulai Jumat, 10 April 2020.

“Interaksi antarorang penting sekali dibatasi. Kami telah melakukan koordinasi bersama POLRI – TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Pembatasan ini efektif berlaku pada hari Jumat, 10 April 2020. Utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang mengikat. Ketaatan kita untuk membatasi pergerakan atau interaksi akan mempengaruhi mengendalikan virus ini,” kata Anies.

Turut mendampingi Anies dalam keterangan pers itu di antaranya Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Pol Nanang Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoabs AU Marsekal Madya TNI Chairul Lubis, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Asri Agung Putra dan Kabinda DKI Jakarta Brigjen TNI Tjahyono Cahya.

Anies mengatakan, secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihakannya menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah. Kemudian, menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, mengerjakan peribadatan di rumah, begitu juga pembatasan transportasi semuanya sudah dilakukan selama 3 minggu terakhir ini.

Saat diterapkan, kata Anies, prinsip-prinsip yang akan ditegakkan seperti pembatasan sebelumnya, pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti sebelumnya. Tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah.

Kemudian, lanjut Anies, semua fasilitas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, museum, semuanya ditutup. Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan batasi itu, pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan, begitu juga kegiatan perayaan lain seperti kegiatan ritual khitan, tapi perayaanya yang ditiadakan.

Mantan Mendikbud itu menambahkan, PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah. Ia juga menerangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta bersama POLRI dan TNI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan.

“Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari lima orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Pemprov, Polisi, dan TNI akan melakukan tindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” tegasnya.

Meski demikian, tak semua dibatasi.  Terdapat pengecualian pada sejumlah bidang yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan.

Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI. Kedua, usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut;

1. Kesehatan

2. Pangan

3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)

4. Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi)

5.  Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

6. Logistik / distribusi barang

7. Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong)

8. Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota

Selain itu, kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa, misalnya lembaga pengelola seperti zakat, kemudian menjaga pengelola bantuan sosial atau NGO kesehatan yang terkait dengan penanganan COVID itu bisa berkegiatan.

Adapun, bagi sektor per sektor yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan COVID-19 artinya ada physical distancing mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan rutin.

Lalu, terkait dengan transportasi, transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum akan dibatasi juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB pagi hingga jam 18.00 WIB sore.

Sedangkan, terkait dengan tanggung jawab pemerintah Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan berikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini, dan yang terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat wabah COVID-19.

“Jadi kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian, insya Allah mulai kamis yang akan datang lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat memiliki kebutuhan,” kata Anies. (asr)