Listrik Naik Berlipat-lipat Hingga Warga Protes Geruduk Kantor PLN, Kata PLN Tak Ada Kenaikan Tarif

ETIndonesia- Sejumlah laporan dari berbagai media di Tanah Air menyoroti tentang kenaikan tagihan listrik. Keramaian ini tak hanya di dunia maya, hingga ada kantor PLN didatangi warga yang mengeluhkan terjadi lonjakan pembayaran.

Misalnya, ratusan warga sebagai pelanggan mendatangi Kantor PLN Rayon Depok, Jawa Barat hingga Senin (8/6/2020) yang protes lonjakan tagihan hingga empat kali lipat. Laporan Tribunnews menyebutkan, ada warga yang membayar tagihan hingga Rp 1 juta padahal tagihan sebelumnya ia hanya membayar Rp 150.000 per bulan.

Atas kondisi yang terjadi, perusahaan setrum itu memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. PLN menyatakan kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi. Dimana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril dalam siaran persnya mengatakan pihaknya mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,”

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.

Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” tambah Bob.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan. (asr)

Video Rekomendasi :

https://www.youtube.com/watch?v=uqMOnT_SyB0