Trump Teken UU Sanksi Atas Perlakuan Komunis Tiongkok Terhadap Muslim Uighur

ETIndonesia- Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi meneken Undang-Undang untuk memberlakukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur di provinsi Xinjiang Tiongkok pada Rabu (17/06/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Gedung Putih dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Reuters.

RUU itu secara bulat diloloskan oleh Kongres AS yang mengirimkan pesan kuat kepada rezim Tiongkok tentang hak asasi manusia dengan mengamanatkan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan anggota minoritas Uighur di Tiongkok.P

PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim Uighur ditahan di kamp-kamp di Xinjiang.

DPR AS menyetujui rancangan Undang-Undang itu pada 27 Mei 2020. Lalu mengirimkan rencangan Undang-Undang tersebut ke Gedung Putih agar Presiden Donald Trump memveto atau menandatanganinya.

Rencangan Undang-Undang tersebut memilih Sekretaris Partai Komunis Tiongkok di wilayah Xinjiang, Chen Quanguo, anggota Politbiro Tiongkok yang kuat, yang bertanggung jawab atas “banyak pelanggaran hak asasi manusia” terhadap minoritas Uighur.

“Kongres mengirim pesan yang jelas bahwa pemerintah Tiongkok tidak dapat bertindak bebas hukum,” kata Senator Marco Rubio (R-Fla.), yang memimpin untuk mendorong undang-undang tersebut. (asr)

Video Rekomendasi :