Dukungan 140 Anggota dan Mantan Anggota DPR RI/DPRD Agar Segera Dihentikannya Genosida Terhadap Praktisi Falun Gong

ETIndonesia- Sebanyak 140 anggota parlemen dan mantan anggota parlemen dari sejumlah wilayah Indonesia terdiri dariĀ  lintas fraksi yakni anggota DPR RI, Anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD, membubuhkan tanda tangan dukungan agar genosida terhadap praktisi Falun Gong yang ditutupi rapat-rapat oleh rezim Komunis Tiongkok segera dihentikan.

Nama-nama tersebut dibacakan di Depan Kedutaan Besar Tiongkok di Jalan Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (18/07/2020). Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan digelarnya peringatan 21 Tahun berlangsungnya penindasan terhadap praktisi Falun Gong di daratan Tiongkok dan turut dirasakan dampaknya di luar negeri.

ā€œUntuk itu atas dukungan yang diberikan Parlemen Indonesia, kami praktisi Falun Dafa Indonesa mengucapkan terimakasih, semoga Tuhan yang Maha Kuasa memberikan Rahmat dan Perlindungan kepada anggota Parlemen yang telah mendukung petisi ini,ā€ ujar seorang praktisi Falun Dafa yang membacakannya.

Mereka-mereka yang memberikan dukungan adalah terdiri sejumlah anggota DPR RI dari berbagai Daerah Pemilihan di Seluruh wilayah Indonesia dan lintas fraksi. Tak hanya dari pusat, mereka juga berasal dari sejumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi diantaranya sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Bali.

BACA JUGA: DPR RI Diserukan Mainkan Peranan Penghentian Genosida Terhadap Praktisi Falun Gong

Selain dari tingkat pusat dan provinsi, nama-nama itu juga terdiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,  sejumlah anggota DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan sejumlah anggota DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Tak hanya dari Sumatera, Kalimantan dan pulau Jawa, mereka yang menandatangani petisi itu juga berasal dari sejumlah anggota DPRD di Bali seperti  dari DPRD Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem,  Kabupaten Jembarana dan Kabupaten Gianyar.

Mereka juga terdiri mantan anggota DPRD di sejumlah wilayah Indonesia seperti dari mantan anggota DPRD  DKI Jakarta, mantan anggota DPRD Provinsi Bali, mantan anggota Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mantan DPRD Kodya Denpasar, mantan DPRD Kabupaten Karangasem, Bali, mantan anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Bali dan mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, Bali.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto menyampaikan interupsinya di Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2020). Pada kesempatan itu, ia turut menyerukan kepada Parlemen Indonesia agar memainkan peranannya untuk menghentikan genosida dan penganiayaan yang dialami oleh praktisi Falun Gong. Apalagi praktek kekejaman tersebut sudah berlangsung selama 21 tahun secara tak manusiawi di Tiongkok oleh Partai Komunis Tiongkok.

Melansir dari situs id.falundafa.org Falun Gong atau Falun Dafa adalah metode latihan yang berlandaskan prinsip Sejati-Baik-Sabar. Latihan ini juga disertai metode pengolahan jiwa dan raga dengan lima perangkat latihan termasuk meditasi.

Selama puluhan tahun sejak Falun Dafa diperkenalkan ke masyarakat secara luas sejak pertama kali pada 1992 kini telah menunjukkan manfaat bagi jiwa dan raga bagi yang berlatih Falun Dafa. Mereka yang berlatih mendapatkan banyak manfaat mulai dari kesehatan secara jiwa dan raga serta penerapan prinsip Sejati, Baik, Sabar dalam keseharian mereka. 

BACA JUGA : Setelah Disiksa, Praktisi Falun Gong di Tiongkok Dipaksa Masuk ke Karantina Virus Corona COVID-19

Selama bertahun-tahun sejak 1999 silam hingga sekarang, latihan itu secara gencar menjadi korban hoax dan fitnah. Kabar hoax yang menerpa terhadap metode olah jiwa dan raga ini tak hanya berkembang pesat di Tiongkok, namun turut menyebar ke seluruh dunia. 

Kasus hoax yang menimpa terhadap Falun Gong lebih menyeramkan efeknya untuk menghasut kebencian. Hoax yang menyerang terhadap praktisi Falun Gong beragam seperti tuduhan aliran sesat, anti pemerintah Tiongkok, anti sosial dan HAM, berpolitik dan terlibat aksi bunuh diri dengan bakar diri serta sebagainya.

Aktor utama isu ini yakni mantan Sekjen Partai Komunis Tiongkok (PKT) Jiang Zemin. Pada mulanya Jiang Zemin mengeluarkan tiga perintah terkait Falun Gong yakni Cemarkan Reputasinya, Bangkrutkan Secara Finansial dan Hancurkan Secara Fisik. 

Bahkan Jiang Zemin dengan kroninya memanfaatkan Kedubes Tiongkok di seluruh dunia untuk melakukan intervensi kepada pemerintah setempat turut mengekang aktivitas Falun Dafa dengan berbagai hoax, fitnah dan propaganda.

Tindakan itu dilakukan dikarenakan Falun Gong lebih populer dari Partai Komunis Tiongkok di daratan Tiongkok pada waktu itu. Lebih parah lagi, penindasan yang mereka terima di Tiongkok menjadi sasaran praktek pengambilan organ tubuh secara hidup-hidup.

BACA JUGA : Bukti Panggilan Telepon : Dokter Mengakui Panen Organ dari Tubuh Praktisi Falun Gong Hidup-Hidup di Tiongkok

Ketua Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI) Gatot Machali memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh sejumlah anggota dan mantan anggota  DPR RI/DPRD dari sejumlah wilayah di Indonesia. Ia mengatakan, dukungan itu adalah kejutan bagi praktisi Falun Dafa di Indonesia dengan sebuah dukungan yang besar.

ā€œDukungan dari anggota parlemen ini sangat mengembirkan sekali, sangat memberikan semangat dan membesarkan hati kami,ā€ ujar Gatot.

Gatot berharap dukungan dari anggota DPR RI dan DPRD ini mendorong kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara Indonesia, agar berani menerima bahwa dukungan petisi itu adalah sebuah fakta.  Apalagi, kata Gatot, rakyat Indonesia sudah menaruh perhatian atas kasus pengambilan organ tubuh dari praktisi Falun Dafa yang terjadi di Tiongkok.

Menurut Gatot, wakil rakyat menilai dukungan tersebut bukan hanya masalah penindasan terhadap praktisi Falun Dafa semata. Akan tetapi, adalah masalah kemanusiaan. Ia mengingatkan, jangan sampai pemerintah Indonesia mengikuti begitu saja kemauan Partai Komunis Tiongkok yang berwatak jahat, bohong, licik dan kejam.

ā€œJangan sampai jadi salah langkah dan penanganan gara-gara kepentingan ekonomi sehingga mengorbankan  aspek kemanusiaan, kami berharap pemerintah melek-lah,ā€ harapnya.

Sementara itu, Koordinator Global Human Right Effort (GHURE) Fadjar Pratikto mengatakan bangga dengan keberanian anggota DPR RI dan DPRD yang sudah memberikan dukungan dalam bentuk tanda tangan petisi untuk mengakhiri kepada penindasan terhadap praktisi Falun Gong.

Menurut dia, dukungan tanda tangan itu adalah sebuah langkah baik bagi parlemen Indonesia. Selanjutnya didorong agar parlemen memberikan sikap resminya secara kelembagaanm terhadap masalah Falun Gong. ā€œIni adalah masalah kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua,ā€ ujarnya.

Fadjar mengungkapkan, masalah tesebut juga akan berdampak terhadap sebuah bangsa terutama terkait pandemi virus wuhan yang sebelumnya sempat ditutupi-tutupi rezim Tiongkok.

Ia mengatakan sikap secara resmi yang disampaikan Parlemen akan memberikan tekanan secara moral kepada pemerintah. Dikarenakan,  DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Sehingga, kata Fadjar, parlemen wajib mengoreksi kebijakan-kebijakan pemerintah yang pro kepada partai komunis Tiongkok.

Menurut Fadjar,  bukan berarti pro Barat, pemerintah semestinya bersikap seperti pemerintha-pemerintah di berbagai negara seperti AS, Eropa, Kanada dan Austrlia dan sebagainya.

ā€œJadi langkah mereka perlu kita tiru, bukan berarti kita berpihak kepada barat, ini adalah kenyataan bahwa rezim komunis Tiongkok ini harus kita kritisi dan kita tolak kebijakan-kebijakannya yang merugikan bangsa kita termasuk yang paling jelas penyebaran virus Wuhan ini,ā€pungkasnya. (asr)

Video Rekomendasi :

https://www.youtube.com/watch?v=taSjMFvJoy0