96 Jurnalis dan Pekerja Media Elektronik Positif Corona, IJTI Bentuk Satgas COVID-19

ETIndonesia- Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana mengatakan pihaknya membentuk Satgas COVID-19 yang dikhususkan kepada para jurnalis. Pembentukan itu saat puluhan jurnalis dan pekerja media elektronik dinyatakan positif corona.

“Saat ini sudah terdapat sedikitnya 96 jurnalis dan pekerja media eletronik yang dinyatakan positif Covid-19. Jumlah itu ada kemungkinan bertambah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/07/2020).

Menurut dia, di tengah pandemi, keselamatan para jurnalis yang bertugas di garis depan demi memenuhi hak publik untuk mengetahui, harus menjadi perhatian semua pihak. Perusahaan media wajib mengutamakan keselamatan para jurnalis dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

IJTI menyatakan, Satgas Covid-19 IJTI akan menerima pengaduan para jurnalis televisi yang terindikasi terpapar virus Covid-19.

Jika perusahaan tidak menanggung biaya PCR test (swab) bagi jurnalis televisi yang  hasil rapid test nya reaktif, IJTI akan menanggung biayanya.

IJTI mencatat setiap hari terjadi penambahan orang yang terinfeksi dengan jumlah yang cukup signifikan. Virus covid-19 menyebar ke berbagai lokasi baik di Ibu Kota maupun di berbagai daerah. Tak terkecuali menginfeksi para jurnalis dan pekerja media.

 Catatan IJTI, sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional terdapat jurnalis dan pekerjanya yang terinfeksi Covid-19 dalam jumlah yang relatif banyak. Ada yang kemudian memutuskan untuk melakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

 Mengingat virus Corona masih terus menyebar di Indonesia dan juga melanda banyak negara di dunia serta vaksinya belum ditemukan, maka Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan seruan sebagai berikut :

1. Perusahaan Media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.

 2. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.

 3. Perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.

 4. Media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna mentracing kontak secara personal maupun kelompok.

 5. Perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19.

 6. Mengutamakan jumpa pers dan peliputan  secara virtual.

7. Pola kerja di news room disesuaikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi

(asr)

https://www.youtube.com/watch?v=z5nJ10PIM-w