Kematian Pollycarpus Tak Berarti Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Berhenti

ETIndonesia- Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyatakan kematian Pollycarpus Budihari Priyanto yang diketahui sebagai eks terpidana kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir dengan racun tak berarti pengungkapan kasus pembunuhan itu berhenti. Hasil otopsi menunjukkan Munir tewas karena racun arsenik.  

“Walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020).

Menurut Bvitri, kasus pembunuhan tersebut bukanlah sebuah perkara seperti biasanya. Akan tetapi, sebuah kasus persekongkolan kejahatan untuk melenyapkan Munir. Oleh karena itu, negara sudah mestinya mengusutnya secara tuntas.

“Penting untuk di catat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak sehingga pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk diadili dan dihukum,” kata dia.

Selain itu, ia menyerukan agar kematian Pollycarpus juga diselidiki. Dikarenakan, dia adalah orang yang memiliki lebih banyak informasi terkait kematian Munir yang hingga masih belum terungkap secara rinci siapa pelaku utamanya.

“Sebab, sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia,” ujar Bivitri.

Oleh karena itu, kata Bivitri, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang.

“Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus,” tambahnya.

Lebih jauh, Bivitri mengingatkan tentang janji indah pemerintah atas penuntasan kasus pembunuhan Munir.

“Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak di dengar tetapi tidak pernah terealisasikan. Oleh karena itu, untuk kesekian kali KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir,” tegasnya.

Pasalnya, penuntasan kasus pembunuhan pada 2004 silam adalah tanggungjawab negara yang harus dipenuhi hingga tuntas.

“Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tanggungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas,” terangnya.

Sebelum meninggal dunia, Pollycarpus divonis kurungan 14 tahun penjara oleh hakim setelah sempat dituntut jaksa dengan kurungan seumur hidup.

Saat proses persidangan terungkap sejumlah nama seperti Indra Setiawan, Direktur Utama Garuda pada saat itu. Nama lainnya adalah Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR yang sudah divonis bebas.  (asr)

Video Rekomendasi :