Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM Jawa-Bali Sampai 8 Februari 2021

ETIndonesia- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini sudah diterapkan di Jawa dan Bali, kini kembali diperpanjang mulai  tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.  Sebelumnya PPKM jilid 1 dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM diterapkan dengan pertimbangan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah.

Hal demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 21 Januari 2021, selepas rapat terbatas bersama Presiden beserta jajaran terkait yang dikutip dari rilis Biro Pers, Media dan Informasi Sekretriat Presiden.

Airlangga menuturkan, Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Februari 2021.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter yakni tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional dan bed occupancy rate di atas nasional.

Selama ini, PPKM digelar di  7 provinsi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali di 77 kabupaten/kota. Kemudian, diatur dengan regulasi persyaratan yang ditetapkan dan hasil monitoringnya mengatakan beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi di 73 kabupaten/kota, 41 kabupaten/kota risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota risiko tinggi.

Kemudian, dari 7 provinsi, terlihat masih ada peningkatan di lima provinsi dan yang mengalami penurunan di Banten dan Yogyakarta. Berdasarkan parameter tersebut, yaitu kasus mingguan ada 52 kabupaten/kota masih kenaikan dan 21 mengalami penurunan, kasus aktif 46 kabupaten/kota masih ada peningkatan dan 24 daerah menurun, dan 3 daerah masih tetap.

“Kemudian terkait kematian, 44 kabupaten/kota mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota turun, dan kesembuhan 33 kabupaten/kota penurunan dan 34 meningkat dan 6 tetap,” imbuhnya.

Kali ini, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka hanya sampai pukul 19.00 WIB, pada pelaksanaan PPKM jilid 2 diubah pukul 20.00 WIB.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:
    – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

(BPMI/Setpres/asr)

Keterangan Foto : Seorang wanita mengenakan masker berdiri di sebuah jalan di Jakarta pada 2 Maret 2020. (Foto : Adek Berry / AFP / Getty Images)

https://www.youtube.com/watch?v=ljfJ8Ut-vwA