Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat Partai Komunis Tiongkok yang Kedua Karena Menganiaya Falun Gong

The Epoch Times

Kementerian Luar Negeri mengumumkan sanksi-sanksi terhadap seorang pejabat Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang menganiaya Falun Gong, karena penindasan rezim Beijing yang brutal terhadap latihan spiritual tersebut mendekati Hari Ulang Tahun Falun Gong ke-22.

Sanksi-sanksi tersebut akan melarang Yu Hui, mantan direktur badan secara khusus ditugaskan untuk menganiaya Falun Gong di kota Chengdu, di Provinsi Sichuan, untuk memasuki Amerika Serikat. Hukuman tersebut juga meluas ke  keluarga dekat Yu Hui.

“Kami akan terus mempertimbangkan semua alat yang tepat untuk mempromosikan keadaan untuk ditanggungjawabkan bagi mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan penyalahgunaan hak asasi manusia di Tiongkok dan di tempat lain,” kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken pada jumpa pers saat ia mengumumkan rilis laporan tahunan Kementerian Luar Negeri mengenai   kebebasan beragama internasional, yang mengutip penangkapan sewenang-wenang, penggerebekan rumah,  diskriminasi kemasyarakatan, dan panen organ organ praktisi Falun Gong secara paksa.

Antony Blinken mengatakan penunjukan itu diterapkan pada Yu Hui karena keterlibatan Yu Hui dalam “pelanggaran hak asasi manusia yang menjijikkan, yaitu penahanan sewenang-wenang terhadap praktisi Falun Gong karena keyakinan spiritualnya.”

Organisasi yang dipimpin Yu Hui dikenal sebagai Kantor 610, sebuah badan kebal hukum yang didirikan sesaat sebelum dimulainya penganiayaan dengan tujuan yang jelas yaitu melakukan kampanye brutal.

Organisasi tersebut menggunakan kekuasaan yang sangat besar di dalam Partai Komunis Tiongkok dan menikmati kekuasaan yang tidak terbantahkan untuk menganiaya minoritas-minoritas agama. Yu Hui memimpin Kantor 610 cabang Chengdu mulai tahun 2016  hingga Februari 2018.

Mantan direktur Kantor 610 Kota Chengdu, Sichuan, Yu Hui. (foto Internet)

Disiplin spiritual Falun Gong melibatkan tiga prinsip inti — Sejati, Baik, dan Sabar — bersama dengan serangkaian latihan meditasi. Setelah pendiri Falun Gong, Mr Li Hongzhi, pertama kali memperkenalkan Falun Gong di kota Changchun, timur laut Tiongkok, pada tahun 1992, Falun Gong memiliki 70 juta hingga 100 juta praktisi dari mulut ke mulut.

Rezim Tiongkok, yang merasa terancam oleh popularitas Falun Gong, memulai kampanye pemberantasan pada Juli 1999 yang bertujuan untuk meniadakan Falun Gong di Tiongkok.

Sanksi-sanksi Kementerian Luar Negeri muncul sehari sebelum Hari Falun Dafa Sedunia, menandai hari ulang tahun pengenalan Falun Gong kepada masyarakat 29 tahun lalu, serta ulang tahun Mr Li Hongzhi yang ke-70.

Sanksi-sanksi tersebut juga membuat Yu Hui menjadi pejabat Tiongkok kedua yang dihukum oleh Washington karena menganiaya praktisi Falun Gong. Pada Desember 2020, pemerintahan Donald Trump memberi sanksi kepada Huang Yuanxiong, seorang kepala polisi di Provinsi Fujian, karena melakukan “pelanggaran berat kebebasan beragama khususnya kepada praktisi Falun Gong.” Penunjukan itu dibuat di Hari Hak Asasi Manusia Internasional.

Keputusan Amerika Serikat “dengan pasti akan mengirimkan sebuah pesan yang kuat ke seluruh Tiongkok bahwa dunia sedang menyaksikan dan akan ada konsekuensi dunia-nyata untuk penganiayaan praktisi Falun Gong,” menurut Erping Zhang, juru bicara Pusat Informasi Falun Dafa di New York.

“Saat berita tersebut menyebar di antara aparat keamanan [Partai Komunis Tiongkok], kemungkinan besar akan membuat beberapa orang berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut,” kata Erping Zhang dalam sebuah pernyataan.

Sam Brownback, mantan Duta Besar Amerika Serikat untuk kebebasan beragama internasional, sama-sama memuji langkah tersebut.

“Saya pikir hal tersebut mengirimkan sinyal yang sangat kuat ke Tiongkok, hal tersebut mengirimkan sinyal bahwa kami tidak akan membiarkan mereka lolos begitu saja dalam  perang melawan keyakinan,” kata Sam Brownback kepada NTD, afiliasi Epoch Times.

World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong (WOIPFG) atau Organisasi Dunia untuk Menyelidiki Penganiayaan terhadap Falun Gong, sebuah organisasi yang berbasis di Amerika Serikat yang didedikasikan untuk hak-hak kelompok agama, menyebut Yu Hui sebagai seorang pelaku kampanye dan tercatat dua contoh penganiayaan yang terjadi di bawah pengawasannya.

Liu Guiying, seorang wanita insinyur senior di sebuah perusahaan telekomunikasi besar milik negara bernama China Electronics Technology Group, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Desember 2017 karena keyakinannya, setelah menghabiskan dua tahun di tempat penahanan tanpa pengadilan.

Hakim memberitahu pengacara Liu Guiying secara pribadi, “Ini telah diatur sebelumnya oleh atasan-atasan dan saya tidak punya jalan lain.”

Kemudian di penjara, Liu Guiying tidak diizinkan untuk mandi, mencuci rambut, menyikat gigi, atau menggunakan kertas toilet, kata Organisasi Dunia untuk Menyelidiki Penganiayaan terhadap Falun Gong.

Pan Xiaojiang, seorang wanita asisten yudisial di Pengadilan Menengah Rakyat Nanchong, Provinsi Sichuan, ditangkap pada Februari 2017 karena menggantung sebuah  spanduk di depan umum, menurut Minghui, sebuah situs web yang didirikan oleh praktisi Falun Gong di Amerika Serikat untuk mengumpulkan akun-akun tangan pertama terhadap penganiayaan itu. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah memohon tidak bersalah pada bulan Juni 2018.

Pusat Informasi Falun Dafa mengatakan Yu Hui adalah salah satu dari 9.000 pejabat Kantor 610 yang ditandai oleh Kementerian Luar Negeri awal tahun ini oleh pendukung-pendukung untuk Falun Gong.

Minghui telah membuktikan dan mendokumentasikan ribuan orang yang meninggal di tangan rezim Tiongkok. Minghui mencatat bahwa jumlah kematian yang sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi tetapi tidak dapat dibuktikan karena Partai Komunis Tiongkok memiliki kendali yang ketat terhadap semua rincian-rincian yang relevan. Para peneliti  menggambarkan panen organ praktisi Falun Gong secara paksa  sebagai sebuah “genosida dingin.”

Pada tahun 2020, lebih dari 15.000 praktisi Falun Gong mengalami penangkapan atau pelecehan, di mana lebih dari 600 praktisi Falun Gong dijatuhi hukuman penjara, menurut Minghui. Orang tertua di antara mereka yang divonis adalah 88 orang.

Sam Brownback, dalam sebuah wawancara telepon, menjelaskan apa yang telah  dilakukan rezim Tiongkok terhadap praktisi Falun Gong sebagai “kebencian dan permusuhan.”

“Rezim Tiongkok tampaknya benar-benar ingin menghancurkan Falun Gong,” kata Sam Brownback kepada The Epoch Times. Ia mengutip banyak bukti panen organ secara sistemik, yang terutama menargetkan praktisi Falun Gong, tetapi juga menargetkan umat Kristen dan  Muslim Uighur. Dunia tidak boleh lagi mengabaikan hal ini.” (Vv)

https://www.youtube.com/watch?v=Pdr7ox0vyP0