Novel Baswedan Cs Dipecat Terkait Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, ICW Tuding Upaya Terselubung yang Didorong Ketua KPK Firli

ETIndonesia- Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos  saat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan 1.351 pegawai KPK. Langkah tersebut dituding sebagai upaya yang terselubung yang didorong oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri.   

“Kebijakan TWK diduga merupakan upaya terselubung yang didorong oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021),” ujar Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya.

Menurut ICW, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 19/2019) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020) tidak ada klausul mengenai TWK.

Terlebih, kata ICW, putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN tak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.

Selain itu, adanya unsur kesengajaan dan paksaan agar hasil TWK dijadikan dasar untuk memberhentikan puluhan pegawai KPK itu juga melanggar UU Ketenagakerjaan. Tentu seluruh regulasi itu harus dipatuhi oleh KPK sebagai lembaga negara dengan tidak mengakomodir hasil TWK.

ICW menegaskan, peralihan status kepegawaian menjadi ASN ini sebenarnya melanggar prinsip awal pembentukan KPK. Sebab, konsep ASN tersebut sudah barang tentu akan menganggu prinsip independensi.

Hal ini telah diatur secara rinci dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies bahwa salah satu syarat Lembaga Antikorupsi adalah memiliki pegawai independen.

“Jadi, baik alih status sebagai ASN maupun TWK telah bertentangan dengan banyak regulasi, baik hukum positif Indonesia maupun kesepakatan-kesepakatan internasional,” demikian ICW.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang TWK merupakan bagian dari rangkaian pelemahan yang berasal dari internal KPK. Sebelumnya, upaya pelemahan KPK dan demokrasi Indonesia telah dimulai sejak disahkannya UU 19/2019.

Berikut catatan ICW :

Pertama, tes ini adalah upaya untuk mengeliminasi penyelidik, penyidik, dan staf KPK yang memiliki integritas melawan korupsi tanpa pandang bulu siapapun pelaku korupsinya. Rencana pemecatan penyelidik dan penyidik itu juga terjadi di saat KPK sedang menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan kader partai politik pendukung pemerintah, misalnya suap pengadaan paket bansos sembako di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, korupsi KTP-Elektronik, dan lain-lain.

Kedua, substansi TWK memuat pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan praktik kerja KPK. Menurut penuturan staf KPK yang mengikuti tes, dalam soal tes tersebut terdapat unsur sexist, diskriminatif dan intervensi dalam kehidupan personal.  Hal ini mengonfirmasi dugaan bahwa persoalan kompetensi, integritas dan anti-korupsi bukan menjadi prioritas pada pengujian tersebut.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan  status pegawai menjadi ASN merupakan sebuah amanat dari Undang-undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Oleh karena itu KPK bekerja sama dengan BKN menyelenggarakan tes Asesmen Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen tes TWK mulai dari 18 Maret hingga 9 April 2021. Hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen sebagai berikut : Pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1274 orang, Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan Pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.

Menindaklanjuti hasil asesmen ini,  Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesment Tes Wawasan Kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat maupun Tidak Memenuhi Syarat.

Firli menambahkan KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

 “Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.”  Dia mengklaim KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN. (asr)