PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang, Masuk ke Mall Harus Divaksin dan Anak-anak 12 Tahun Serta Orang Tua Dilarang Masuk

ETIndonesia- Pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 16 Agustus 2021 yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah aturan baru kembali diterapkan.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021) pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan.

Luhut mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan, dengan protokol Kesehatan yang ketat.

Aturan yang ditetapkan adalah hanya orang-orang yang sudah dicaksinasi diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan.

“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.

Sedangkan bagi anak-anak dan kalangan lansia dilarang masuk ke pusat perbelanjaan.  

“Anak umur 12 tahun dan 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan,” imbuhnya.

Selain itu, kata Luhut, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100% staff yang dibagi minimal dalam 2 shift. (asr)