Mantan Pejabat Amerika Serikat : Penganiayaan Terhadap Falun Gong Adalah Berada dalam Genosida

Anders Cors

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Dr. Miles Yu, mantan pejabat Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menjelaskan bahwa ada lebih banyak bukti mengenai sebuah genosida yang dilakukan terhadap Falun Gong di Tiongkok daripada bukti yang berlimpah seperti sebuah genosida terhadap orang-orang Uyghur.

Baik pemerintahan Donald Trump dan Joe Biden, telah menetapkan penindasan terhadap orang-orang Uyghur di Tiongkok sebagai sebuah genosida. 

Dr. Miles Yu menasihati mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, ketika ia menjabat, mengenai strategi yang terkait dengan Tiongkok. Sekarang Dr. Miles Yu berada dalam  efek yang mendukung pandangan bahwa tidak hanya ada sebuah genosida orang-orang Uyghur, tetapi  melawan Falun Gong.

Falun Gong adalah sebuah agama damai yang dipopulerkan di Tiongkok selama awal tahun 1990-an, dan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Taois dan Buddhis. 

Praktisi Falun Gong hingga 70 hingga 100 juta pada tahun 1999 yang menyebabkan Partai Komunis Tiongkok untuk melembagakan sebuah kebijakan penganiayaan, tepat  genosida, karena Partai Komunis Tiongkok memandang Falun Gong sebagai ancaman terbesar baginya.

Dr. Miles Yu menulis dalam sebuah email 9 Agustus kepada The Epoch Times, “Saya terkejut bahwa [sebuah] tuduhan genosida terhadap Partai Komunis Tiongkok mengenai Falun Gong belum menjadi sebuah titik fokus  kampanye hak asasi manusia internasional yang menargetkan Partai Komunis Tiongkok.”

Dr. Miles Yu melanjutkan, “Ketika memutuskan [sebuah] penunjukan genosida, hambatan hukum yang paling sulit  adalah untuk membuktikan ‘niat’ pelaku kejahatan.” 

Temuan niat ini adalah kunci untuk sebuah penentuan genosida, yang bertentangan dengan tindak kejahatan internasional tinggi lainnya.

Menurut pengacara hak asasi manusia internasional Beth Van Schaack, dalam analisisnya mengenai genosida orang-orang Uyghur, “Tantangan terbesar untuk membangun tindakan genosida adalah persyaratan mens rea (atau kondisi mental) di mana pelaku tidak hanya berniat untuk melakukan tindakan yang mendasarinya, tetapi juga bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, sebuah  kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama. Unsur niat adalah ciri khasnya

genosida dan apa yang membedakannya dari kejahatan internasional lainnya, seperti: kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Dr. Miles Yu yakin “akan lebih mudah untuk membuktikan [niat] ini dalam kasus Falun Gong daripada kasus Uyghur, karena Partai Komunis Tiongkok berusaha lebih keras untuk menyamarkan penindasan genosidanya terhadap orang-orang Uyghur sementara penindasan terhadap Falun Gong adalah  lebih terang-terangan.”

Ada lebih banyak bukti dokumenter mengenai genosida terhadap Falun Gong, daripada terhadap Uyghur, menurut Dr. Miles  Yu. 

“Dokumentasi dari kriminalitas Partai Komunis Tiongkok terkait Falun Gong juga lebih jelas dan sistemik,” tulis Dr. Miles Yu.

Pengacara internasional Terri Marsh, direktur eksekutif Yayasan Hukum Hak Asasi Manusia, setuju. 

Ia menulis sebuah sebuah email 9 Agustus kepada The Epoch Times, “bukti memang mendukung sebuah klaim genosida: ada banyak bukti yang  mendokumentasikan rencana dan kebijakan Tiongkok yang terkoordinasi dengan baik untuk menundukkan praktisi Falun Gong untuk kampanye penindasan luas yang menampilkan penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan di luar proses hukum, dan bentuk-bentuk lain yang merendahkan dan merugikan pengobatan luka di wilayah di seluruh Tiongkok.”

Yayasan Hukum Hak Asasi Manusia menulis sebuah makalah tahun 2015 yang menjelaskan mengenai kampanye “perjuangan” atau “douzheng” (斗争) milik Partai Komunis Tiongkok, termasuk perencanaan itu sama dengan niat yang membentuk genosida, untuk membasmi Falun Gong melalui metode yang kebal hukum seperti pemenjaraan, penyiksaan, dan panen organ secara paksa.

Sayangnya, perhatian ilmiah tambahan terhadap genosida Falun Gong adalah relatif kurang. Menurut sebuah studi tahun 2018 yang diterbitkan di  jurnal international, Penelitian dan Pencegahan Genosida, “genosida terhadap Falun Gong menonjol sebagai anomali karena hampir diabaikan.”

Untuk mengatasi penghapusan ini dalam pelaporan dan penuntutan terhadap  genosida Falun Gong, Dr. Miles Yu menyarankan penggunaan masa lalu Pengadilan Kriminal Internasional sebutan genosida sebagai template. 

“Bukan ide yang buruk untuk menggunakan penunjukan genosida Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda dan Srebrenica sebagai sebuah template untuk penunjukan-penunjukan  genosida Falun Gong,” tulis Dr. Miles Yu.

Dr. Miles Yu menjelaskan bahwa adalah membuang-buang waktu untuk penunjukan tersebut, karena beberapa pelaku semakin tua.

“Satu pertanyaan besar, menurut saya, adalah biasanya ada satu individu yang ditunjuk—dalam hal ini, [mantan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok] Jiang Zemin, yang akan kedaluwarsa karena usia lanjut,” tulisnya.

“Ketika [Jiang Zemin] tiada, Pengadilan Kriminal Internasional harus mencari orang lain yang ditunjuk, yang  sangat mungkin seluruh pemerintahan Partai Komunis Tiongkok, dalam hal ini, saya pikir  korban kekejaman Partai Komunis Tiongkok yang lain, misalnya orang-orang Tibet, umat beragama dari agama-agama yang berbeda, orang-orang Uyghur, orang-orang Mongolia, dan lain-lain, semuanya dapat bergabung untuk mendorong sebuah penunjukan seluruh rezim Partai Komunis Tiongkok sebagai genosida,” tulis Dr. Miles Yu.

Genosida adalah ilegal menurut kedua hukum internasional, seperti yang ditemukan di  Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan hukum Amerika Serikat (18 U.S.C. 1091). 

Definisi  genosida dalam kedua undang-undang tersebut mencakup upaya pemberantasan tidak hanya etnis, tetapi juga kelompok agama seperti Falun Gong. Sementara pemberantasan ini dapat dalam bentuk pembunuhan massal, dapat juga melalui konversi paksa. 

Falun Gong di Tiongkok telah menderita, termasuk penahanan sistematis terhadap jutaan praktisi Falun Gong, penyiksaan, dan kematian mungkin lebih dari 1 juta praktisi Falun Gong, termasuk akibat panen organ secara paksa. Bukti luas untuk  kejahatan panen organ secara paksa itu ditemukan oleh Pengadilan Tiongkok, yang bertemu di London pada tahun 2020. (VV)